Berita

Ade Komarudin/Net

Hukum

KPK Harus Telusuri Keterlibatan Akom Dalam KTP-el

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP-el).

Nama Ade Komaruddin alias Akom disebutkan dalam berita acara perkara (BAP) dua terdakwa dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, yakni Irman dan Sugiarto.

"Kalau nama yang disebutkan di BAP itu hal yang biasa dan itu bukan hal yang mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka" ujar pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti ketika dihubungi, Selasa (19/9).


Ray menyebut bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi dasar dalam melanjutkan suatu proses hukum. Untuk mencapai penetapan ada mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

"Sekarang yang perlu dicari tahu apakah yang bersangkutan (Akom) sudah pernah dipanggil terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi," ujarnya.

Untuk itu, Ray menekankan bahwa KPK harus menyegerakan penelusuran terhadap sejauh mana keterlibatan Akom mengingat koleganya di DPR, Setya Novanto sudah menjadi tersangka.

"Karena sudah ada di BAP tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana sebagai satu kesimpulan hukum" tegasnya.

Hakim di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR ketika itu, Ade Komarudin alias Akom  mendapatkan keuntungan dalam proyek pengadaan KTP-el.

Akom menguntungkan diri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa Irman sebesar 100 ribu dolar AS. Irman kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Sugiarto untuk menyerahkan uang tersebut kepada Akom.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya