Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

LPHMI: BPPBJ Plesetkan Aturan Lelang Bangun Masjid Di Jakarta

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Lelang pembangunan masjid di sejumlah lokasi di Jakarta diduga bermasalah dan berbau korupsi.

Pengamat lelang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Hak Masyarakat Indonesia (LPHMI), Gudmen Marpaung, mengatakan, sudah ada lima kali lelang masjid di tahun 2017 dan seluruhnya dimenangkan perusahaan dengan induk yang sama.

Empat kali lelang dimenangkan oleh dua perusahaan dengan induk yang sama, yakni PT. Buaran Mega Sejahtera dan PT. Permata Dwilestari.


"Dua perusahaan itu yang punya satu orang. Kantornya juga sama lokasinya," kata Gudmen dalam keterangannya kepada wartawan.

Lelang ke-5 untuk pembangunan Masjid Asrama Pegadungan di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan juga sempat dimenangkan oleh PT Permata Dwilestari pada akhir Agustus 2017.

Tapi kemudian lelang jadi dibatalkan setelah kemenangan PT Permata Dwilestari disanggah oleh salah satu peserta lelang yang kalah, PT Dutakarya Prathmaunggul.

Saat itu, kata Gudmen, Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta terpaksa membatalkan kemenangan PT Permata Dwilestari karena sanggahan dari PT Dutakarya Prathmaunggul terbukti.

"Jadi personel PT Permata Dwilestari Personil yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai pemenang pada kegiatan Pelaksanaan Konstruksi Fisik Lanjutan Pembangunan Gedung BPMPKB Provinsi DKI. Makanya harus dibatalkan," kata Gudmen.

Namun kemudian BPPBJ memilih membatalkan lelang tersebut seluruhnya. Sehingga pembangunan masjid di sana jadi tak jelas kelanjutannya. Semestinya, kata Gudmen, PT Duta Prathmaunggul bisa menang, tapi BPPBJ  menetapkan syarat yang dinilai konyol oleh Gudmen.

"BPPBJ menetapkan syarat bahwa harus ada pengalaman pekerjaan sejenis untuk bisa jadi pemenang," jelas Gudmen.

Makanya perusahaan tersebut jadi ikut gugur dan lelang dibatalkan.

Menurut Gudmen, BPPBJ membuat aturan pemenang lelang mesti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis, yaitu pernah membangun masjid untuk jadi pemenang. Padahal aturan itu menyimpang dari pasal 20 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan itu, kata Gudmen, pengalaman yang dimaksud bukan pekerjaan sejenis, tapi pengalaman dalam sub bidang sejenis yang ada di BG009.

"Jadi BPPBJ ini memplesetkan aturan. Pengalaman dalam sub bidang sejenis diubah jadi pekerjaan sejenis. Ini kan beda sekali," kata Gudmen.

Gudmen menjelaskan, apabila pengalaman dalam sub bidang sejenis, maka perusahaan sudah cukup apabila memiliki pengalaman lain dalam BG009. "Misalnya belum pernah bangun masjid tapi pernah bangun asrama atau penjara maka sudah layak jadi pemenang," kata Gudmen.

Makanya Gudmen menduga BPPBJ berusaha mengarahkan aturan agar hanya bisa diakomodir perusahaan yang sama secara terus menerus.

"Ada indikasi korupsi kalau begini caranya. Penyalahgunaan wewenang ini namanya. Ada di pasal 3 UU 31 tahun 1999," jelas Gudmen.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya