Berita

Foto/Net

Bisnis

Bisnis Logistik Makin Berat

Isi Ulang E-Toll Kena Biaya
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha logistik meminta Bank Indonesia membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money), khususnya e-toll. Kebijakan tersebut menambah beban pengusaha. Bisnis logistik semakin berat.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, pengenaan biaya isi ulang e-money tidaklah tepat. Sebab, pengenaan biaya isi ulang akan membebani konsumen. Apalagi, tujuan e-money untuk efisiensi. "Kenapa harus dibebani hal-hal lain," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, adanya pungutan atau biaya pengisian ulang uang elektronik baru bisa dilakukan setelah masyarakat sudah terbia­sa menggunakan uang eletronik. Justru pemerintah seharusnya memberikan berbagai kemu­dahan dan promosi menarik kepada masyarakat agar mau menggunakan e-money.


"Justru harus diberikan pro­mosi yang menarik bukan malah dibebankan," ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman. Menurut dia, sebai­knya Bank Sentral membatalkan pengenaan biaya untuk isi ulang e-money. Selaku pengusaha logistik, dia sangat keberatan. "Dengan adanya biaya pungutan maka beban juga akan bertam­bah," katanya.

Dia menilai, rencana penge­naan biaya isi ulang sebesar Rp 2000 setiap kali transaksi sangat memberatkan pengusaha. Meski sepintas terlihat kecil, tapi jika sering dan jumlah kendaraan yang diisi banyak maka angka tersebut akan terasa berat.

Menurut dia, biaya tersebut nantinya akan dibebankan ke­pada pengguna atau mitra dari perusahaan logistik. Dengan kata lain, biaya pengiriman bisa saja dinaikkan. "Muncul biaya top up bisa saja membuat ber­tambahnya mahal biaya trans­portasi angkutan barang makin mahal," ujar Kyatmaja.

Lebih jauh, Kyatmaja meminta pengenaan biaya administrasi nggak usah diberlakukan karena fasilitas yang dirasakan juga tak sesuai harapan. Salah satunya seperti infrastruktur pendukung yang belum siap. "Misalnya un­tuk mengisi ulang e-money, kalau habis, supir-supir mau bagaimana mengisinya," terangnya.

Melihat kondisi ini seharusnya pemerintah memberikan berba­gai kemudahan serta dukungan kepada pengguna jalan tol bukan malah bikin aturan baru dengan memungut bayaran.

Diakui transaksi elektronik di gerbang tol memang mampu mengurangi kemacetan diband­ing pembayaran tunai. Namun kemacetan juga bisa terjadi bah­kan lebih buruk jika transaksi tak berjalan lancar.

Ketua Umum Asosiasi Lo­gistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan rencana tersebut merugikan pengusaha logistik yang mengandalkan truk untuk mengirim barang. "Pastinya akan berdampak pada biaya logistik khususnya moda transportasi darat yang melalui jalan tol," katanya.

Menurut dia, bank penerbit semestinya tidak mencari ke­untungan dari kebijakan yang mewajibkan pembayaran tol se­cara elektronik. Bank disarankan untuk mengutamakan pelayanan terlebih dahulu. Apalagi, belum semua bank yang e-money bisa dipakai untuk membayar tol.

Dia prihatin, dengan adanya rencana tersebut karena pengu­saha menjadi korban. Padahal masih ada isu tenaga kerja. "Ini kok malah ada yang mau mengambil keuntungan," im­buhnya.

Untuk diketahui, per 31 Okto­ber mendatang semua kendaraan yang melalui jalan tol wajib mem­bayar menggunakan e-money. Bank Indonesia sudah menyetujui rencana bank penerbit untuk menarik biaya tiap kali isi ulang e-money. Aturannya diperkirakan rilis akhir bulan ini.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan bi­aya isi saldo e-money perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017. Saat ini aturan biaya isi ulang uang elektronik masih dalam tahap finalisasi Bank Indonesia.

"Kami akan atur batas mak­simumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya