Berita

Foto/Net

Bisnis

Ternyata Ponsel Masuk SPT Bukan Aturan Pajak Baru...

Kemenkeu Jamin Tidak Ada Sanksi
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masyarakat tidak perlu resah dengan beredarnya kabar kepemilikan ponsel pintar (smartphone) akan dikenakan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan informasi tersebut tidak benar. Juga tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkannya.

Kabar kepemilikan ponsel akan dikenakan pajak menyusul permintaan Kemenkeu agar Wajib Pajak (WP) untuk me­laporkan ponsel di dalam kolom harta Surat Pelaporan (SPT) Ta­hunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut memicu kontroversi. Apalagi, protes juga datang dari bekas Menteri Koor­dinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Rajawali Ngepret-julukan Rizal menyindirnya sebagai kebijakan panik.

Menteri Keuangan (Men­keu) Sri Mulyani memastikan masyarakat salah kaprah atas kewajiban melaporkan ponsel dalam SPT. Menurutnya, keten­tuan tersebut bukan hal baru.


"Itu aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat ko­mentar, suruh lihat saja," tegas Sri Mulyani usai rapat koordi­nasi mengenai perpajakan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Pernyataan Sri Mulyani ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berisi penjela­san mengenai SPT Tahunan.

Sri juga memastikan tidak ada hukuman bagi yang tidak melaporkan kepemilikan ponsel. Namun, ia mengimbau wajib pajak patuh membayar dan me­laporkan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Sak­sama, menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas kepemilikan smartphone. Karena, pajak telah dipungut saat pembelian. "Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan smartphone-nya dalam kolom harta di SPT PPh, sama seperti melaporkan aset lainnya seperti rumah, mobil, dan lainnya yang mesti dilaporkan di SPT Tahu­nan juga kan," jelasnya.

Revisi Bea Masuk

Selain soal ponsel masuk SPT, ketentuan perpajakan lain yang picu kontroversi yakni soal batasan barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan pajak. Belum lama ini, ada penumpang pesawat dikenakan bea masuk karena membeli tas bermerek dari luar negeri. Usut punya usut, ternyata memang ada ketentuan bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk ba­rang impor saat ini sebesar 250 dolar AS, sekitar Rp 3,3 juta per penumpang atau 1.000 dolar AS, sekitar Rp 13,2 juta per keluarga. Nilai tersebut dinilai terlalu kecil dan sudah tidak realistis dengan keadaaan sekarang, sehingga banyak kalangan agar nilainya dinaikkan 10 kali lipat.

Direktorat Jenderal Bea Cu­kai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku sedang menggodok revisi aturan tersebut.

"Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu," ujarnya.

Heru menerangkan, bila batasan nilai yang dikenakan bea masuk terlalu tinggi, bisa merugikan pelaku industri domestik di dalam negeri. Karena, semua pelaku industri di dalam negeri semua membayar pajak. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya