Berita

Foto/Net

Bisnis

Ternyata Ponsel Masuk SPT Bukan Aturan Pajak Baru...

Kemenkeu Jamin Tidak Ada Sanksi
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masyarakat tidak perlu resah dengan beredarnya kabar kepemilikan ponsel pintar (smartphone) akan dikenakan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan informasi tersebut tidak benar. Juga tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkannya.

Kabar kepemilikan ponsel akan dikenakan pajak menyusul permintaan Kemenkeu agar Wajib Pajak (WP) untuk me­laporkan ponsel di dalam kolom harta Surat Pelaporan (SPT) Ta­hunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut memicu kontroversi. Apalagi, protes juga datang dari bekas Menteri Koor­dinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Rajawali Ngepret-julukan Rizal menyindirnya sebagai kebijakan panik.

Menteri Keuangan (Men­keu) Sri Mulyani memastikan masyarakat salah kaprah atas kewajiban melaporkan ponsel dalam SPT. Menurutnya, keten­tuan tersebut bukan hal baru.


"Itu aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat ko­mentar, suruh lihat saja," tegas Sri Mulyani usai rapat koordi­nasi mengenai perpajakan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Pernyataan Sri Mulyani ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berisi penjela­san mengenai SPT Tahunan.

Sri juga memastikan tidak ada hukuman bagi yang tidak melaporkan kepemilikan ponsel. Namun, ia mengimbau wajib pajak patuh membayar dan me­laporkan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Sak­sama, menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas kepemilikan smartphone. Karena, pajak telah dipungut saat pembelian. "Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan smartphone-nya dalam kolom harta di SPT PPh, sama seperti melaporkan aset lainnya seperti rumah, mobil, dan lainnya yang mesti dilaporkan di SPT Tahu­nan juga kan," jelasnya.

Revisi Bea Masuk

Selain soal ponsel masuk SPT, ketentuan perpajakan lain yang picu kontroversi yakni soal batasan barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan pajak. Belum lama ini, ada penumpang pesawat dikenakan bea masuk karena membeli tas bermerek dari luar negeri. Usut punya usut, ternyata memang ada ketentuan bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk ba­rang impor saat ini sebesar 250 dolar AS, sekitar Rp 3,3 juta per penumpang atau 1.000 dolar AS, sekitar Rp 13,2 juta per keluarga. Nilai tersebut dinilai terlalu kecil dan sudah tidak realistis dengan keadaaan sekarang, sehingga banyak kalangan agar nilainya dinaikkan 10 kali lipat.

Direktorat Jenderal Bea Cu­kai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku sedang menggodok revisi aturan tersebut.

"Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu," ujarnya.

Heru menerangkan, bila batasan nilai yang dikenakan bea masuk terlalu tinggi, bisa merugikan pelaku industri domestik di dalam negeri. Karena, semua pelaku industri di dalam negeri semua membayar pajak. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya