Berita

Politik

Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional terkait pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019.

Pengumuman pendaftaran parpol akan berlangsung selama tiga hari. Dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Oktober 2017.

Setelah pengumuman di media massa ditutup, KPU secara resmi membuka pendaftaran parpol selama dua pekan,


"Semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Pramono U. Tanthowi, Selasa (19/9).

Adapun caranya, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol (atau sebutan lain) kepada KPU.

Sebagai bagian dari proses pendaftaran tersebut, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tidak menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono seperti dilansir dari akun facebooknya.

Pramono melanjutkan, sebelum mendaftar ke KPU, parpol terlebih dahulu harus menginput data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU.

"Data yang diinput itu lalu diprint untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yang tidak mengisi SIPOL tidak dapat mendaftar ke KPU," imbuhnya.

Dan untuk menginput data ke dalam SIPOL, sejak kemarin (Senin, 18/9), helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yang menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU.

Operator SIPOL yang menyerahkan mandat akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai menginput data persyaratan ke dalam SIPOL.

"Semakin cepat operator menyerahkan mandat, semakin cepat bisa mulai menginput data ke dalam SIPOL," demikian Pramono. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya