Berita

Politik

Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional terkait pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019.

Pengumuman pendaftaran parpol akan berlangsung selama tiga hari. Dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Oktober 2017.

Setelah pengumuman di media massa ditutup, KPU secara resmi membuka pendaftaran parpol selama dua pekan,


"Semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Pramono U. Tanthowi, Selasa (19/9).

Adapun caranya, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol (atau sebutan lain) kepada KPU.

Sebagai bagian dari proses pendaftaran tersebut, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tidak menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono seperti dilansir dari akun facebooknya.

Pramono melanjutkan, sebelum mendaftar ke KPU, parpol terlebih dahulu harus menginput data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU.

"Data yang diinput itu lalu diprint untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yang tidak mengisi SIPOL tidak dapat mendaftar ke KPU," imbuhnya.

Dan untuk menginput data ke dalam SIPOL, sejak kemarin (Senin, 18/9), helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yang menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU.

Operator SIPOL yang menyerahkan mandat akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai menginput data persyaratan ke dalam SIPOL.

"Semakin cepat operator menyerahkan mandat, semakin cepat bisa mulai menginput data ke dalam SIPOL," demikian Pramono. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya