Berita

Politik

Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional terkait pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019.

Pengumuman pendaftaran parpol akan berlangsung selama tiga hari. Dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Oktober 2017.

Setelah pengumuman di media massa ditutup, KPU secara resmi membuka pendaftaran parpol selama dua pekan,


"Semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Pramono U. Tanthowi, Selasa (19/9).

Adapun caranya, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol (atau sebutan lain) kepada KPU.

Sebagai bagian dari proses pendaftaran tersebut, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tidak menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono seperti dilansir dari akun facebooknya.

Pramono melanjutkan, sebelum mendaftar ke KPU, parpol terlebih dahulu harus menginput data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU.

"Data yang diinput itu lalu diprint untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yang tidak mengisi SIPOL tidak dapat mendaftar ke KPU," imbuhnya.

Dan untuk menginput data ke dalam SIPOL, sejak kemarin (Senin, 18/9), helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yang menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU.

Operator SIPOL yang menyerahkan mandat akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai menginput data persyaratan ke dalam SIPOL.

"Semakin cepat operator menyerahkan mandat, semakin cepat bisa mulai menginput data ke dalam SIPOL," demikian Pramono. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya