. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional terkait pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019.
Pengumuman pendaftaran parpol akan berlangsung selama tiga hari. Dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Oktober 2017.
Setelah pengumuman di media massa ditutup, KPU secara resmi membuka pendaftaran parpol selama dua pekan,
"Semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Pramono U. Tanthowi, Selasa (19/9).
Adapun caranya, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol (atau sebutan lain) kepada KPU.
Sebagai bagian dari proses pendaftaran tersebut, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kabupaten/Kota.
"Dalam proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tidak menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono seperti dilansir dari akun facebooknya.
Pramono melanjutkan, sebelum mendaftar ke KPU, parpol terlebih dahulu harus menginput data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU.
"Data yang diinput itu lalu diprint untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yang tidak mengisi SIPOL tidak dapat mendaftar ke KPU," imbuhnya.
Dan untuk menginput data ke dalam SIPOL, sejak kemarin (Senin, 18/9), helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yang menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU.
Operator SIPOL yang menyerahkan mandat akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai menginput data persyaratan ke dalam SIPOL.
"Semakin cepat operator menyerahkan mandat, semakin cepat bisa mulai menginput data ke dalam SIPOL," demikian Pramono.
[rus]