Berita

Politik

Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional terkait pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019.

Pengumuman pendaftaran parpol akan berlangsung selama tiga hari. Dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Oktober 2017.

Setelah pengumuman di media massa ditutup, KPU secara resmi membuka pendaftaran parpol selama dua pekan,


"Semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Pramono U. Tanthowi, Selasa (19/9).

Adapun caranya, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol (atau sebutan lain) kepada KPU.

Sebagai bagian dari proses pendaftaran tersebut, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tidak menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono seperti dilansir dari akun facebooknya.

Pramono melanjutkan, sebelum mendaftar ke KPU, parpol terlebih dahulu harus menginput data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU.

"Data yang diinput itu lalu diprint untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yang tidak mengisi SIPOL tidak dapat mendaftar ke KPU," imbuhnya.

Dan untuk menginput data ke dalam SIPOL, sejak kemarin (Senin, 18/9), helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yang menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU.

Operator SIPOL yang menyerahkan mandat akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai menginput data persyaratan ke dalam SIPOL.

"Semakin cepat operator menyerahkan mandat, semakin cepat bisa mulai menginput data ke dalam SIPOL," demikian Pramono. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya