Berita

Hukum

Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim Yang Janggal

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 01:32 WIB | LAPORAN:

Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dapat diperkarakan ke peradilan tingkat selanjutnya, dalam hal ini Pengadilan Tinggi (PT).

Mantan Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa nantinya, PT akan memeriksa dugaan kesalahan pelaksanaan hukum acara yang terjadi pada PN tersebut.

"Pengadilan tinggi akan memeriksa dimana pelanggaran hukum acaranya. Apakah Hakim membaca atau tidak perkara gugatan, apakah cermat atau tidak memeriksa bukti," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/9).


Dengan begitu, lanjutnya, dugaan kejanggalan persidangan oleh Majelis Hakim di tingkat PN masih dapat dikoreksi di tingkat peradilan selanjutnya.

Dia mengatakan itu menanggapi banyak terungkapnya pelanggaran hukum oleh Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar baru-baru ini di PN Bandung, Jawa Barat, mengenai perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.

Ifdhal, mengingatkan bahwa perilaku Hakim dalam persidangan selalu diawasi. Sebab mereka terikat oleh standarisasi etika yang termaktub dalam Kode etik yang dirumuskan oleh asosiasi Hakim. Dimana semua hakim di negeri ini diwajibkan untuk mematuhi itu.

"Hakim harus tunduk kepada hukum acara perkara dalam persidangan," tegasnya.

Lebih lanjut Ifdhal menyarankan agar pihak bersengketa yang merasa dirugikan dalam dugaan kejanggalan persidangan oleh perilaku Hakim untuk diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

"Dugaan adanya permainan dalam persidangan, tidak profesionalnya Hakim, menjadi wilayah yang diteliti oleh KY," urainya.

Nah, terkait masih banyaknya perilaku Hakim yang melenceng sehingga menimbulkan kejanggalan persidangan, Ifdhal berpendapat bahwa itu merupakan tanggungjawab Mahkamah Agung (MA).

"MA itu bertugas melakukan pembinaan, menjaga integritas dan kapasitas Hakim," tukas Ifdal.

Sebelumnya, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB, Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," demikian Benny.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya