Berita

Eggi Sujana/RMOL

Hukum

Dipolisikan Kodam, Eggi Sudjana: Panitera Dan Hakim Juga Harus Diseret

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Pengacara eks warga Perkebunan Kaligentong Tulungagung, Eggi Sudjana angkat bicara soal pelaporan dirinya ke Polres Tulungagung oleh Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.

Eggi dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen saat mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan.

Menurut dia, sebagai pengacara, dirinya tak bisa diperkarakan. Karena sesungguhnya, dia telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum alias lawyer.


"Sudah menjadi tugas lawyer membela klien," tegasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (18/9).

Jika tugasnya sebagai lawyer dipersoalkan, maka kata Eggy sama saja dengan mempersoalkan polisi yang menembak penjahat yang hendak menyerang, atau mempersoalkan TNI yang menembak tentara musuh dalam medan perang.

"Jadi itu tidak pas," tekan Eggi.

Terkait pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya, Eggi menegaskan bahwa penjelasan terkait itu sesungguhnya sudah ada jauh sebelum sidang. Diapun membantah bahwa dirinyalah yang memasukan data yang diduga palsu itu.

"Saya hanya menerima dari klien dan proses sidang sudah berjalan. Diproses 20 kali dan diputus yang menang TNI. Semua sudah clear. Apa masalahnya? bukan dari saya. Sebab kalau dari teori hukum siapa yang mendalilkan atau menuduh  harus membuktikan. Kapan saya melakukan itu, dengan siapa saja saya memalsukan dokumen itu, atau apa saja tentang dokumen itu?," urai Eggi.

Eggi menjelaskan jika semua kesalahan dibebankan kepadanya selaku lawyer maka semua yang terlibat dalam persidangan tersebut juga harus diseret dan dianggap bersalah. Dalam pasal 16 UU advokat, Eggi menegaskan advokat itu tidak bisa diperkarakan dalam soal pidana ataupun perdata dalam rangka membela klien.

"Jadi kalau saya kena, panitera harus kena, kan panitra yang mengapakan datanya dan hakim juga harus kena. Kan dia yang memutus. Saya kira pemahaman hukum ini harus di clearkan. Ini kan bukan tindak pidana. Ada pasalnya 220, kalau bukan laporan pidana maka yang melaporkan itu justru harus dipidana," demikian Eggi.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya