Berita

Eggi Sujana/RMOL

Hukum

Dipolisikan Kodam, Eggi Sudjana: Panitera Dan Hakim Juga Harus Diseret

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Pengacara eks warga Perkebunan Kaligentong Tulungagung, Eggi Sudjana angkat bicara soal pelaporan dirinya ke Polres Tulungagung oleh Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.

Eggi dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen saat mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan.

Menurut dia, sebagai pengacara, dirinya tak bisa diperkarakan. Karena sesungguhnya, dia telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum alias lawyer.


"Sudah menjadi tugas lawyer membela klien," tegasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (18/9).

Jika tugasnya sebagai lawyer dipersoalkan, maka kata Eggy sama saja dengan mempersoalkan polisi yang menembak penjahat yang hendak menyerang, atau mempersoalkan TNI yang menembak tentara musuh dalam medan perang.

"Jadi itu tidak pas," tekan Eggi.

Terkait pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya, Eggi menegaskan bahwa penjelasan terkait itu sesungguhnya sudah ada jauh sebelum sidang. Diapun membantah bahwa dirinyalah yang memasukan data yang diduga palsu itu.

"Saya hanya menerima dari klien dan proses sidang sudah berjalan. Diproses 20 kali dan diputus yang menang TNI. Semua sudah clear. Apa masalahnya? bukan dari saya. Sebab kalau dari teori hukum siapa yang mendalilkan atau menuduh  harus membuktikan. Kapan saya melakukan itu, dengan siapa saja saya memalsukan dokumen itu, atau apa saja tentang dokumen itu?," urai Eggi.

Eggi menjelaskan jika semua kesalahan dibebankan kepadanya selaku lawyer maka semua yang terlibat dalam persidangan tersebut juga harus diseret dan dianggap bersalah. Dalam pasal 16 UU advokat, Eggi menegaskan advokat itu tidak bisa diperkarakan dalam soal pidana ataupun perdata dalam rangka membela klien.

"Jadi kalau saya kena, panitera harus kena, kan panitra yang mengapakan datanya dan hakim juga harus kena. Kan dia yang memutus. Saya kira pemahaman hukum ini harus di clearkan. Ini kan bukan tindak pidana. Ada pasalnya 220, kalau bukan laporan pidana maka yang melaporkan itu justru harus dipidana," demikian Eggi.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya