Berita

Eggi Sujana/RMOL

Hukum

Dipolisikan Kodam, Eggi Sudjana: Panitera Dan Hakim Juga Harus Diseret

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Pengacara eks warga Perkebunan Kaligentong Tulungagung, Eggi Sudjana angkat bicara soal pelaporan dirinya ke Polres Tulungagung oleh Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.

Eggi dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen saat mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan.

Menurut dia, sebagai pengacara, dirinya tak bisa diperkarakan. Karena sesungguhnya, dia telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum alias lawyer.


"Sudah menjadi tugas lawyer membela klien," tegasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (18/9).

Jika tugasnya sebagai lawyer dipersoalkan, maka kata Eggy sama saja dengan mempersoalkan polisi yang menembak penjahat yang hendak menyerang, atau mempersoalkan TNI yang menembak tentara musuh dalam medan perang.

"Jadi itu tidak pas," tekan Eggi.

Terkait pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya, Eggi menegaskan bahwa penjelasan terkait itu sesungguhnya sudah ada jauh sebelum sidang. Diapun membantah bahwa dirinyalah yang memasukan data yang diduga palsu itu.

"Saya hanya menerima dari klien dan proses sidang sudah berjalan. Diproses 20 kali dan diputus yang menang TNI. Semua sudah clear. Apa masalahnya? bukan dari saya. Sebab kalau dari teori hukum siapa yang mendalilkan atau menuduh  harus membuktikan. Kapan saya melakukan itu, dengan siapa saja saya memalsukan dokumen itu, atau apa saja tentang dokumen itu?," urai Eggi.

Eggi menjelaskan jika semua kesalahan dibebankan kepadanya selaku lawyer maka semua yang terlibat dalam persidangan tersebut juga harus diseret dan dianggap bersalah. Dalam pasal 16 UU advokat, Eggi menegaskan advokat itu tidak bisa diperkarakan dalam soal pidana ataupun perdata dalam rangka membela klien.

"Jadi kalau saya kena, panitera harus kena, kan panitra yang mengapakan datanya dan hakim juga harus kena. Kan dia yang memutus. Saya kira pemahaman hukum ini harus di clearkan. Ini kan bukan tindak pidana. Ada pasalnya 220, kalau bukan laporan pidana maka yang melaporkan itu justru harus dipidana," demikian Eggi.[san]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya