Pengacara eks warga Perkebunan Kaligentong Tulungagung, Eggi Sudjana angkat bicara soal pelaporan dirinya ke Polres Tulungagung oleh Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.
Eggi dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen saat mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan.
Menurut dia, sebagai pengacara, dirinya tak bisa diperkarakan. Karena sesungguhnya, dia telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum alias lawyer.
"Sudah menjadi tugas lawyer membela klien," tegasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (18/9).
Jika tugasnya sebagai lawyer dipersoalkan, maka kata Eggy sama saja dengan mempersoalkan polisi yang menembak penjahat yang hendak menyerang, atau mempersoalkan TNI yang menembak tentara musuh dalam medan perang.
"Jadi itu tidak pas," tekan Eggi.
Terkait pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya, Eggi menegaskan bahwa penjelasan terkait itu sesungguhnya sudah ada jauh sebelum sidang. Diapun membantah bahwa dirinyalah yang memasukan data yang diduga palsu itu.
"Saya hanya menerima dari klien dan proses sidang sudah berjalan. Diproses 20 kali dan diputus yang menang TNI. Semua sudah clear. Apa masalahnya? bukan dari saya. Sebab kalau dari teori hukum siapa yang mendalilkan atau menuduh harus membuktikan. Kapan saya melakukan itu, dengan siapa saja saya memalsukan dokumen itu, atau apa saja tentang dokumen itu?," urai Eggi.
Eggi menjelaskan jika semua kesalahan dibebankan kepadanya selaku lawyer maka semua yang terlibat dalam persidangan tersebut juga harus diseret dan dianggap bersalah. Dalam pasal 16 UU advokat, Eggi menegaskan advokat itu tidak bisa diperkarakan dalam soal pidana ataupun perdata dalam rangka membela klien.
"Jadi kalau saya kena, panitera harus kena, kan panitra yang mengapakan datanya dan hakim juga harus kena. Kan dia yang memutus. Saya kira pemahaman hukum ini harus di clearkan. Ini kan bukan tindak pidana. Ada pasalnya 220, kalau bukan laporan pidana maka yang melaporkan itu justru harus dipidana," demikian Eggi.
[san]