Berita

Miryam Haryani/net

Hukum

Miryam Pakai Kalkulator Untuk Hitung Aliran Uang Ke DPR

Tidak Sedang Tertekan
SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Tidak ada keraguan dari terdakwa kasus keterangan palsu, Miryam S. Haryani, saat bersaksi untuk kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Bahkan Miryam menggunakan kalkulator untuk merinci hitungan aliran dana yang diduga dari hasil korupsi proyek E-KTP kepada sejumlah pihak, khususnya kepada anggota DPR RI.

Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, menjelaskan, seseorang yang mendapat tekanan akan sulit menyampaikan sesuatu secara spontan. Namun, dalam observasi video rekaman pemeriksaan Miryam di gedung KPK, Miryam menunjukkan yang sebaliknya.


Menurut Reni, Miryam mampu mengingat kronologi peristiwa tidak hanya satu kali. Terdakwa juga mampu meneliti dan mengoreksi apa yang sudah ditulis dan disepakati.

"Yang bersangkutan memberikan perintah begini, begitu, secara runut sekali. Dan konsistensi itu ada di seluruh pemeriksaan. Dan ada media kalkulator yang digunakan. Itu untuk menekankan hitungan dana pada waktu itu," ungkap Reni saat membeberkan hasil penelitiannya dalam sidang lanjutan terdakwa Miryam S. Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik itu menambahkan, penggunaan media hitung dalam sebuah pemeriksaan mengandung arti bahwa pemberi keterangan bisa mengingat sesuatu yang pernah dialami atau dirasakan. Dengan begitu, Miryam mau bekerjasama dengan penyidik untuk merinci dana yang dialirkannya kepada sejumlah pihak.

"Dari bahasa kami itu response fight positive, dia mau bekerja sama dan kooperatif dengan pertanyaan penyidik, dia mau menghitung sendiri," ujar Reni.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama lebih dari dua bulan. Pada 21 Juni 2017, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, Miryam mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan dari penyidik KPK.

Eks anggota DPR itu merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan E-KTP. Dalam BAP yang pernah tersebar di kalangan tertentu, Miryam berperan sebagai kurir uang korupsi E-KTP yang diberikan kepada anggota DPR periode 2009-2014 seperti Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Nama-nama yang disebutkan itu, juga tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun dalam vonis, nama-nama tersebut tidak disebutkan kembali oleh majelis hakim Tipikor sebagai pihak yang diperkaya dari korupsi proyek pengadaan E-KTP. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya