Berita

Miryam Haryani/net

Hukum

Miryam Pakai Kalkulator Untuk Hitung Aliran Uang Ke DPR

Tidak Sedang Tertekan
SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Tidak ada keraguan dari terdakwa kasus keterangan palsu, Miryam S. Haryani, saat bersaksi untuk kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Bahkan Miryam menggunakan kalkulator untuk merinci hitungan aliran dana yang diduga dari hasil korupsi proyek E-KTP kepada sejumlah pihak, khususnya kepada anggota DPR RI.

Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, menjelaskan, seseorang yang mendapat tekanan akan sulit menyampaikan sesuatu secara spontan. Namun, dalam observasi video rekaman pemeriksaan Miryam di gedung KPK, Miryam menunjukkan yang sebaliknya.


Menurut Reni, Miryam mampu mengingat kronologi peristiwa tidak hanya satu kali. Terdakwa juga mampu meneliti dan mengoreksi apa yang sudah ditulis dan disepakati.

"Yang bersangkutan memberikan perintah begini, begitu, secara runut sekali. Dan konsistensi itu ada di seluruh pemeriksaan. Dan ada media kalkulator yang digunakan. Itu untuk menekankan hitungan dana pada waktu itu," ungkap Reni saat membeberkan hasil penelitiannya dalam sidang lanjutan terdakwa Miryam S. Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik itu menambahkan, penggunaan media hitung dalam sebuah pemeriksaan mengandung arti bahwa pemberi keterangan bisa mengingat sesuatu yang pernah dialami atau dirasakan. Dengan begitu, Miryam mau bekerjasama dengan penyidik untuk merinci dana yang dialirkannya kepada sejumlah pihak.

"Dari bahasa kami itu response fight positive, dia mau bekerja sama dan kooperatif dengan pertanyaan penyidik, dia mau menghitung sendiri," ujar Reni.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama lebih dari dua bulan. Pada 21 Juni 2017, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, Miryam mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan dari penyidik KPK.

Eks anggota DPR itu merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan E-KTP. Dalam BAP yang pernah tersebar di kalangan tertentu, Miryam berperan sebagai kurir uang korupsi E-KTP yang diberikan kepada anggota DPR periode 2009-2014 seperti Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Nama-nama yang disebutkan itu, juga tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun dalam vonis, nama-nama tersebut tidak disebutkan kembali oleh majelis hakim Tipikor sebagai pihak yang diperkaya dari korupsi proyek pengadaan E-KTP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya