Berita

RMOL

Hukum

Bareskrim Sita 1,5 Ton Merkuri

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Badan Reskrim Polri menyita ribuan kilogram bahan baku pembuatan merkuri. Pengungkapan itu atas dasar amanat Presiden Joko Widodo yang melarang penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden sekitar bulan Maret lalu untuk dihapuskan penggunaan merkuri di tambang. Berdasarkan instruksi tersebut maka Bareskrim beserta jajaran di polda-polda untuk mengambil langkah-langkah dan penindakan," kata Kanit Direktorat Tipikor Subdit V Bareksrim AKBP Andre Librian di kantornya, Gambir, Jakarta, Senin (18/9).

Menurut Andre, pihaknya menyita sekitar 5,1 ton Batu Sinabar sebagai bahan baku pembuatan merkuri. Sementara merkuri cair sendiri sebanyak 1,5 ton. Semua barang itu didapat dari beberapa daerah.


"Diawali dari Sukabumi yaitu ditemukannya batu Sinabar. Batu itu diperoleh dari Maluku kemudian dibawa ke Sukabumi, lalu di Sukabumi akan melalui pengolahan, lalu menjadi pembakaran, kemudian menjadi merkuri cair atau air raksa," jelasnya.

Dari penanganan kasus, penyidik mengamankan satu tersangka yang diduga melanggar pasal 161 UU 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dengan proses penemuan ini akan kita kembangkan mulai dari titik penemuan kita ke belakang, di mana memperoleh Batu Sinabar ini. Kemudian juga akan kita kembangkan ke mana barang ini akan dijual. Sesuai dengan info yang kita dapat akan diekspor, itu akan kita dalami lebih lanjut," jelas Andre.

Lanjutnya, Batu Sinabar sebagai bahan baku merkuri diperoleh tersangka dengan membeli seharga Rp 150 ribu per kilogram. Jika sudah diproses dan menjadi merkuri harganya pun meningkat menjadi Rp 420 ribu per kilogram.

"Kalau merkurinya itu sendiri Rp 420 ribu per kilogram, Batu Sinabar Rp 150 ribu per kilogram," demikian Andre.

Adapun, merkuri sendiri digunakan dalam proses pemurnian emas. Penggunaan merkuri dilarang karena sangat merusak lingkungan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya