Berita

Telegram/Net

Hukum

Penjual Konten Gay Anak Ikut Grup Telegram Di 49 Negara

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 750 ribu konten ponografi anak disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui penangkapan tiga pelaku jual beli konten tersebut,  Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan bahwa ketiga pelaku mendapat koleksi konten sebanyak itu karena tergabung dengan banyak grup di media sosial Telegram. Tercatat, mereka tergabung dengan grup-grup Telegram dari 49 negara.

"Mereka dapati konten-konten tersebut karena bergabung dengan grup-grup aplikasi Telegram yang tersebar di 49 negara," katanya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9).


Beberapa negara yang diduga memiliki keterkaitan dengan ketiga pelaku, antara lain Argentina, Bolivia, Chile, Colombia, Costa Rica, El Savador, Mexico, Peru. Lalu juga negara USA, India, Indonesia, Irak, Israel, Italia, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Filipina, Rusia.

Selain itu, ada juga Saudi Arabia, Sri Lanka, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, UEA, US, Uruguay, Venezuela, Vietnam, dan Yaman.

Melalui Telegram juga, pelaku menjual konten tersebut. Ketiga pelaku mematok harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk 30 hingga 50 gambar dan video porno tersebut.

"Apabila ada yang tertarik, anggota bisa melakukan transfer kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu, setelah itu mereka akan mengirim 30 hingga 50 gambar melalui Telegram," jelas Adi. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya