Berita

Bayu Dwi/net

Hukum

MA Batalkan 14 Pasal Tentang Transportasi Online, Pemerintah Wajib Patuh

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 02:50 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA). Pakar perundang-undangan asal Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menegaskan keputusan MA itu sudah tepat.

Bayu menegaskan dengan pembatalan 14 pasal, MA sudah mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurut Bayu harus segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA.

"Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna," tegas Bayu saat diskusi “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).


Bayu menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.

“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu.

Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area plat nomor kendaraan, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang hal itu sebagai aturan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu.

"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar Budi.

Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu dapat diperoleh.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya