Berita

Bayu Dwi/net

Hukum

MA Batalkan 14 Pasal Tentang Transportasi Online, Pemerintah Wajib Patuh

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 02:50 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA). Pakar perundang-undangan asal Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menegaskan keputusan MA itu sudah tepat.

Bayu menegaskan dengan pembatalan 14 pasal, MA sudah mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurut Bayu harus segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA.

"Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna," tegas Bayu saat diskusi “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).


Bayu menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.

“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu.

Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area plat nomor kendaraan, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang hal itu sebagai aturan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu.

"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar Budi.

Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu dapat diperoleh.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya