Berita

Foto/RMOL

Hukum

KY Apresiasi MA Keluarkan Maklumat Terkait Maraknya OTT KPK

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) membuat maklumat terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan akhir-akhir ini.

Hal itu dikatakan Jurubicara KY Farid Wajdi saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

"Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif," kata Farid.


Sehingga, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Melainkan, berupa tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tsb diikuti dengan baik.

Selain itu, Farid juga membahas tentang poin penting dalam menjatuhkan sanksi dalam memberhentikan pimpinan badan peradilan. Pemberhentian secara berjenjang dari jabatannya, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan.

"Supaya senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan," paparnya.

Kemudian, terkait wacana koordinasi tiga lembaga (KPK, KY dan MA) yang berniat membuat tripartit perbaikan peradilan, perlu dikonkritkan. Sehingga, ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," pungkasnya.

Diskusi tersebut juya membahas konten dalam buku karangan Aulia Rahman. Dengan judul, Politik Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Judicial Corruption Lembaga Peradilan.

Selain kedua sosok tersebut, hadir juga Rhama Dianty. Pembicara, peneliti senior Puskapkum, sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara.

Sebelumnya, MA mengeluarkan maklumat Ketua MA karena banyaknya OTT KPK. Maklumat itu dikeluarkan untuk memperbaiki lembaga MA ke depan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan MA Tahun 2016. Maklumat ini merupakan rangkuman dari Peraturan MA yang sudah ada. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya