. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) membuat maklumat terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan akhir-akhir ini.
Hal itu dikatakan Jurubicara KY Farid Wajdi saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).
"Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif," kata Farid.
Sehingga, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Melainkan, berupa tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tsb diikuti dengan baik.
Selain itu, Farid juga membahas tentang poin penting dalam menjatuhkan sanksi dalam memberhentikan pimpinan badan peradilan. Pemberhentian secara berjenjang dari jabatannya, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan.
"Supaya senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan," paparnya.
Kemudian, terkait wacana koordinasi tiga lembaga (KPK, KY dan MA) yang berniat membuat tripartit perbaikan peradilan, perlu dikonkritkan. Sehingga, ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT.
"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," pungkasnya.
Diskusi tersebut juya membahas konten dalam buku karangan Aulia Rahman. Dengan judul, Politik Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Judicial Corruption Lembaga Peradilan.
Selain kedua sosok tersebut, hadir juga Rhama Dianty. Pembicara, peneliti senior Puskapkum, sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara.
Sebelumnya, MA mengeluarkan maklumat Ketua MA karena banyaknya OTT KPK. Maklumat itu dikeluarkan untuk memperbaiki lembaga MA ke depan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan MA Tahun 2016. Maklumat ini merupakan rangkuman dari Peraturan MA yang sudah ada.
[rus]