Berita

Foto/RMOL

Hukum

KY Apresiasi MA Keluarkan Maklumat Terkait Maraknya OTT KPK

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) membuat maklumat terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan akhir-akhir ini.

Hal itu dikatakan Jurubicara KY Farid Wajdi saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

"Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif," kata Farid.


Sehingga, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Melainkan, berupa tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tsb diikuti dengan baik.

Selain itu, Farid juga membahas tentang poin penting dalam menjatuhkan sanksi dalam memberhentikan pimpinan badan peradilan. Pemberhentian secara berjenjang dari jabatannya, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan.

"Supaya senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan," paparnya.

Kemudian, terkait wacana koordinasi tiga lembaga (KPK, KY dan MA) yang berniat membuat tripartit perbaikan peradilan, perlu dikonkritkan. Sehingga, ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," pungkasnya.

Diskusi tersebut juya membahas konten dalam buku karangan Aulia Rahman. Dengan judul, Politik Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Judicial Corruption Lembaga Peradilan.

Selain kedua sosok tersebut, hadir juga Rhama Dianty. Pembicara, peneliti senior Puskapkum, sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara.

Sebelumnya, MA mengeluarkan maklumat Ketua MA karena banyaknya OTT KPK. Maklumat itu dikeluarkan untuk memperbaiki lembaga MA ke depan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan MA Tahun 2016. Maklumat ini merupakan rangkuman dari Peraturan MA yang sudah ada. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya