Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ditahan KPK, 4 Tersangka Suap Raperda Banjarmasin Bungkam

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Empat tersangka kasus dugaan suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya keluar gedung merah putih KPK, secara bergantian pada pukul 00.05 WIB. Tersangka pertama yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali yang disusul Manager Marketing PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Trensis. Keduanya kompak membisu saat ditanyakan mengenai kasus yang menyeret mereka.

Setelah keduanya masuk ke dalam mobil tahanan, giliran Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi yang berhadapan dengan awak media. Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Muslih dan Andi juga mengeluarkan jurus mingkem.


Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan empat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tiga rutan yang berbeda.

Menurut Febri, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Trensis di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung pada 15 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut bagian dari fee proyek senilai Rp 150 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya