Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ditahan KPK, 4 Tersangka Suap Raperda Banjarmasin Bungkam

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Empat tersangka kasus dugaan suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya keluar gedung merah putih KPK, secara bergantian pada pukul 00.05 WIB. Tersangka pertama yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali yang disusul Manager Marketing PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Trensis. Keduanya kompak membisu saat ditanyakan mengenai kasus yang menyeret mereka.

Setelah keduanya masuk ke dalam mobil tahanan, giliran Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi yang berhadapan dengan awak media. Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Muslih dan Andi juga mengeluarkan jurus mingkem.


Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan empat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tiga rutan yang berbeda.

Menurut Febri, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Trensis di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung pada 15 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut bagian dari fee proyek senilai Rp 150 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya