Penelusuran kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tidak berhenti pada PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) selaku penyandang dana suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyisir peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak eksekutif seperti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Dugaan keterlibatan eksekutif ini dikarenakan penyusunan Raperda tak hanya dilakukan oleh DPRD, tapi juga melibatkan bersama eksekutif. Terlebih Raperda ini mengatur besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.
Penelusuran terhadap peran eksekutif akan berjalan seiring pemeriksaan empat tersangka yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
"Kemudian terkait keterlibatan eksekutif akan didalami. Memang tim belum lihat keterlibatan pihak eksekutif, walikota atau lain-lainnya itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Dalam OTT di Banjarmasin, tim KPK menangkap enam orang di sejumlah lokasi. Mereka di antaranya Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis dan dua anggota DPRD Banjarmasin lainnya, yakni Achmad Rudiani dan Heri Erward.
Untuk Muslih dan Trensis mereka diciduk di kantor PDAM Bandarmasih. Sementara Andi ditangkap di rumahnya. Iwan, yang juga politikus Partai Golkar ditangkap di rumahnya. Achmad dan Heri yang juga ditangkap, namun tak dibawa ke Jakarta.
KPK kemudian menetapkan Muslih, Trensis, Iwan dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[ian]