Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Soal OTT Banjarmasin, KPK Bakal Telisik Keterlibatan Eksekutif

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 01:16 WIB | LAPORAN:

Penelusuran kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tidak berhenti pada PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) selaku penyandang dana suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyisir peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak eksekutif seperti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dugaan keterlibatan eksekutif ini dikarenakan penyusunan Raperda tak hanya dilakukan oleh DPRD, tapi juga melibatkan bersama eksekutif. Terlebih Raperda ini mengatur besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.


Penelusuran terhadap peran eksekutif akan berjalan seiring pemeriksaan empat tersangka yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

"Kemudian terkait keterlibatan eksekutif akan didalami. Memang tim belum lihat keterlibatan pihak eksekutif, walikota atau lain-lainnya itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dalam OTT di Banjarmasin, tim KPK menangkap enam orang di sejumlah lokasi. Mereka di antaranya Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis dan dua anggota DPRD Banjarmasin lainnya, yakni Achmad Rudiani dan Heri Erward.

Untuk Muslih dan Trensis mereka diciduk di kantor PDAM Bandarmasih. Sementara Andi ditangkap di rumahnya. Iwan, yang juga politikus Partai Golkar ditangkap di rumahnya. Achmad dan Heri yang juga ditangkap, namun tak dibawa ke Jakarta.

KPK kemudian menetapkan Muslih, Trensis, Iwan dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya