Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Soal OTT Banjarmasin, KPK Bakal Telisik Keterlibatan Eksekutif

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 01:16 WIB | LAPORAN:

Penelusuran kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tidak berhenti pada PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) selaku penyandang dana suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyisir peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak eksekutif seperti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dugaan keterlibatan eksekutif ini dikarenakan penyusunan Raperda tak hanya dilakukan oleh DPRD, tapi juga melibatkan bersama eksekutif. Terlebih Raperda ini mengatur besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.


Penelusuran terhadap peran eksekutif akan berjalan seiring pemeriksaan empat tersangka yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

"Kemudian terkait keterlibatan eksekutif akan didalami. Memang tim belum lihat keterlibatan pihak eksekutif, walikota atau lain-lainnya itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dalam OTT di Banjarmasin, tim KPK menangkap enam orang di sejumlah lokasi. Mereka di antaranya Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis dan dua anggota DPRD Banjarmasin lainnya, yakni Achmad Rudiani dan Heri Erward.

Untuk Muslih dan Trensis mereka diciduk di kantor PDAM Bandarmasih. Sementara Andi ditangkap di rumahnya. Iwan, yang juga politikus Partai Golkar ditangkap di rumahnya. Achmad dan Heri yang juga ditangkap, namun tak dibawa ke Jakarta.

KPK kemudian menetapkan Muslih, Trensis, Iwan dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya