Berita

Net

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 19:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasin Kota Banjarmasin Muslih serta Manager Keuangan PDAM Trensis sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.

Suap terkait persetujuan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin. Selain Muslih dan Trensis, KPK juga menetapkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setelah DPRD menyetuji anggaran penyertaan modal Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin, Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama selaku rekanan PDAM untuk menyediakan uang Rp 150 juta dan diberikan kepada Trensis.


"Setelah uang tersedia, pada 11 September 2017, T (Trensis) kemudian menyimpannya di brankas. Dua hari kemudian, M (Muslih) meminta T mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta dan meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali)," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dia menambahkan, pada 14 September, Trensis memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi Effendi di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kemudian Andi menyambangi Kantor PDAM untuk meminta sisa uang yang bakal diterima dirinya dan Iwan.

Pada pukul 18.50 Wita, tim KPK mengamankan Trensis dan Muslih di Kantor PDAM dan menyita sisa uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 30,8 juta.

"Tim kemudian mengamankan AE (Andi Effendi) di Banjarmasin Selatan dan IRS (Iwan Rusmali)," kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM yaitu PT CSP.

Alex menduga, uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lain terkait dengan persetujuan raperda.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Iwan dan Andi disangkakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya