Berita

Net

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 19:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasin Kota Banjarmasin Muslih serta Manager Keuangan PDAM Trensis sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.

Suap terkait persetujuan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin. Selain Muslih dan Trensis, KPK juga menetapkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setelah DPRD menyetuji anggaran penyertaan modal Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin, Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama selaku rekanan PDAM untuk menyediakan uang Rp 150 juta dan diberikan kepada Trensis.


"Setelah uang tersedia, pada 11 September 2017, T (Trensis) kemudian menyimpannya di brankas. Dua hari kemudian, M (Muslih) meminta T mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta dan meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali)," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dia menambahkan, pada 14 September, Trensis memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi Effendi di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kemudian Andi menyambangi Kantor PDAM untuk meminta sisa uang yang bakal diterima dirinya dan Iwan.

Pada pukul 18.50 Wita, tim KPK mengamankan Trensis dan Muslih di Kantor PDAM dan menyita sisa uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 30,8 juta.

"Tim kemudian mengamankan AE (Andi Effendi) di Banjarmasin Selatan dan IRS (Iwan Rusmali)," kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM yaitu PT CSP.

Alex menduga, uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lain terkait dengan persetujuan raperda.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Iwan dan Andi disangkakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya