Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Kali ini, Diah memberi keterangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diah mengklaim tidak pernah merekomendasikan Andi Narogong sebagai pelaksana proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Menurutnya, jika ada pihak yang merekomendasikan, pasti pejabat setingkat menteri.
Tapi, Diah mengaku kenal dengan Andi Narogong. Perkenalannya dengan Andi berlangsung pada perayaan Natal di kediaman almarhum Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat.
"Waktu itu Ibu Mustokoweni kenalkan saya dengan Andi. Kata Bu Mustokoweni, Bu kenalkan ini teman saya Andi. Hanya sebatas itu dan setelah perkenalan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Andi," ujar Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Diah mengatakan, keterlibatannya dalam pusaran korupsi E-KTP karena didorong mantan Dirjen Kemendagri, Irman, yang sudah divonis bersalah dalam perkara ini. Dorongan tersebut saat Irman mengajaknya bertemu dengan petinggi Fraksi Partai Golkar di Hotel Grand Melia. Saat itu, Diah mengaku tak berpikir panjang walau berfirasat bahwa Irman ingin memperkenalkan seseorang terkait proyek E-KTP.
Dalam pertemuan di Grand Melia, hadir Irman, Sugianto dan Andi Narogong dan seorang petinggi Partai Golkar.
"Feeling saya, Irman mau menyelamatkan orang tapi dengan menyeret saya," ujarnya.
Hakim Jhon Halasan Butarbutar menilai pengakuan Diah tidak masuk akal, sebab sebenarnya Diah bisa memberi peringatan kepada Irman setelah pertemuan itu. Tapi Diah menegaskan tidak bisa memberi peringatan ke Irman lantaran sesama Eselon I.
"Sampai sekarang saya merasakan, Irman bawa saya biar dia dipercaya sama orang, 'ini loh saya bawa Sekjen'," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah merupakan salah satu pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP. Tak hanya itu, Diah juga ikut diperkaya dalam proyek tersebut. Disebutkan, Diah menerima 2,7 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 22,5 juta.
[ald]