Berita

Foto/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Elza: Laporan Akbar Faizal Tidak Bisa Dilanjutkan

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 14:10 WIB | LAPORAN:

. Tim kuasa hukum Elza Syarief akan kembali bertandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya.

"Kita akan ke KPK lagi untuk meminta perlindungan hukum," kata kuasa hukum Elza, Vidi Galenso Syarief di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Baca: Senin Depan, Elza Tidak Bisa Penuhi Undangan Polisi Terkait Laporan Akbar


Menurutnya, KPK dan Polri sebelumnya sudah bersepakat agar saksi dari komisi antirasuah tidak bisa diperkarakan.

"KPK dan Polri sudah ada MoU," ungakp Vidi Galenso.

Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal sebelumnya melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 Agustus 2017 lalu. Elza diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Akbar mengatakan laporan dibuat setelah somasi yang dilayangkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus 2017 tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus KTP-el dengan terdakwa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.

Dijelaskan Vidi Galendo bahwa sebelumnya, majelis hakim Tipikor sudah menyatakan bahwa keterangan Elza dalam persidangan sebelumnya sudah sah. Artinya, kepolisian tidak berwenang memeriksa kliennya.

"Laporan AF (Akbar Faizal) ini tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.

Adapun Elza Syarief juga sudah pernah meminta perlindungan ke tim hukum KPK. Ketika itu Elza meminta perlindungan KPK karena merasa ada ancaman terhadapnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya