. Tim kuasa hukum Elza Syarief akan kembali bertandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya.
"Kita akan ke KPK lagi untuk meminta perlindungan hukum," kata kuasa hukum Elza, Vidi Galenso Syarief di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Baca: Senin Depan, Elza Tidak Bisa Penuhi Undangan Polisi Terkait Laporan Akbar
Menurutnya, KPK dan Polri sebelumnya sudah bersepakat agar saksi dari komisi antirasuah tidak bisa diperkarakan.
"KPK dan Polri sudah ada MoU," ungakp Vidi Galenso.
Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal sebelumnya melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 Agustus 2017 lalu. Elza diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Akbar mengatakan laporan dibuat setelah somasi yang dilayangkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus 2017 tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.
Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus KTP-el dengan terdakwa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.
Dijelaskan Vidi Galendo bahwa sebelumnya, majelis hakim Tipikor sudah menyatakan bahwa keterangan Elza dalam persidangan sebelumnya sudah sah. Artinya, kepolisian tidak berwenang memeriksa kliennya.
"Laporan AF (Akbar Faizal) ini tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.
Adapun Elza Syarief juga sudah pernah meminta perlindungan ke tim hukum KPK. Ketika itu Elza meminta perlindungan KPK karena merasa ada ancaman terhadapnya.
[rus]