Berita

Muhammad Kapitra Ampera/RMOL

Hukum

Senin Depan, Elza Tidak Bisa Penuhi Undangan Polisi Terkait Laporan Akbar

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 13:15 WIB | LAPORAN:

. Tim kuasa hukum Elza Syarief menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Kedatangan mereka adalah untuk meminta penjadwalan ulang atas undangan yang disampaikan oleh penyidik Bareskrim terkait laporan dari Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal terhadap Elza.

"Undangan hari Senin, tapi kita mendahului karena Ibu Elza berangkat ke Seoul (Korea Selatan)," kata pengacara Elza Syarief, Muhammad Kapitra Ampera saat ditemui di Bareskrim.


Ditegaskannya, Senin nanti Elza bukan dipanggil, melainkan hanya diundang oleh penyidik untuk mengkonfirmasi laporan Akbar Faisal, karena memang masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.

Akbar Faizal sebelumnya melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 Agustus 2017 lalu. Elza diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Kapitra mengatakan semua pihak tentu paham bahwa memberikan keterangan dalam persidangan bukanlah merupakan pelanggaran UU, jika hakim tidak mengatakan demikian.

"Itu yurisdiksinya majelis hakim, bukan yurisdiksinya penyidik atau kepolisian. Karena penyidik hanya melaksanakan kalau majelis hakim mengatakan keterangan yang disampaikan itu palsu. Selagi tidak ada statement itu, perintah itu, penetapan, maka keterangan itu adalah keterangan yang merupakan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana di pengadilan," tegasnya memarkan.

Akbar Faizal mengatakan laporan dibuat setelah somasi yang dilayangkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus 2017 tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus KTP-el dengan terdakwa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya