Berita

Muhammad Kapitra Ampera/RMOL

Hukum

Senin Depan, Elza Tidak Bisa Penuhi Undangan Polisi Terkait Laporan Akbar

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 13:15 WIB | LAPORAN:

. Tim kuasa hukum Elza Syarief menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Kedatangan mereka adalah untuk meminta penjadwalan ulang atas undangan yang disampaikan oleh penyidik Bareskrim terkait laporan dari Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal terhadap Elza.

"Undangan hari Senin, tapi kita mendahului karena Ibu Elza berangkat ke Seoul (Korea Selatan)," kata pengacara Elza Syarief, Muhammad Kapitra Ampera saat ditemui di Bareskrim.


Ditegaskannya, Senin nanti Elza bukan dipanggil, melainkan hanya diundang oleh penyidik untuk mengkonfirmasi laporan Akbar Faisal, karena memang masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.

Akbar Faizal sebelumnya melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 Agustus 2017 lalu. Elza diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Kapitra mengatakan semua pihak tentu paham bahwa memberikan keterangan dalam persidangan bukanlah merupakan pelanggaran UU, jika hakim tidak mengatakan demikian.

"Itu yurisdiksinya majelis hakim, bukan yurisdiksinya penyidik atau kepolisian. Karena penyidik hanya melaksanakan kalau majelis hakim mengatakan keterangan yang disampaikan itu palsu. Selagi tidak ada statement itu, perintah itu, penetapan, maka keterangan itu adalah keterangan yang merupakan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana di pengadilan," tegasnya memarkan.

Akbar Faizal mengatakan laporan dibuat setelah somasi yang dilayangkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus 2017 tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus KTP-el dengan terdakwa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya