Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman peÂjabat Kementerian Pertanian (Kementan) Alimin Sola dari 5 tahun penjara menjadi 9,5 tahun penjara.
Putusan kasasi itu diketuk palu majelis hakim yang diketuaiArtidjo Alkostar dengananggota MS Lumme dan Abdul Latief.
Kasus bermula dilakukan lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian Utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian Selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papuasebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.
Dalam proyek itu, Alimin diangkat menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan Paket I (Sumetera Bagian Utara) . Dalam proses tender, terjadi kongkalikong agar proyek ini dimenangkan PT Hidayat Nur Wahana.
Dalam pengerjaan proyek, terjadi laporan fiktif antara realita dan kenyataan. Benih yang disalurkan tidak sesuai yang dilaporkan sehingga negara merugi Rp 69 miliar.
Atas perbuatannya, Alimin duduk diproses secara hukum dandiajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun penÂjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman Alimin diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,†kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (14/9).
Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu dinÂyatakan mengalir ke kanÂtong Direktur PT Hidayat Nur Wahana, Sutrisno. “Perbuatan terdakwa merugikan bagi masyarakat yang membutuhkan benih unggul,†putus Artidjo-Lumme-Latief. ***