Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

MA Perberat Vonis Pejabat Kementan Jadi 9,5 Tahun Bui

Perkara Korupsi Benih
JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pe­jabat Kementerian Pertanian (Kementan) Alimin Sola dari 5 tahun penjara menjadi 9,5 tahun penjara.

Putusan kasasi itu diketuk palu majelis hakim yang diketuaiArtidjo Alkostar dengananggota MS Lumme dan Abdul Latief.

Kasus bermula dilakukan lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.


Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian Utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian Selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papuasebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.

Dalam proyek itu, Alimin diangkat menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan Paket I (Sumetera Bagian Utara) . Dalam proses tender, terjadi kongkalikong agar proyek ini dimenangkan PT Hidayat Nur Wahana.

Dalam pengerjaan proyek, terjadi laporan fiktif antara realita dan kenyataan. Benih yang disalurkan tidak sesuai yang dilaporkan sehingga negara merugi Rp 69 miliar.

Atas perbuatannya, Alimin duduk diproses secara hukum dandiajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun pen­jara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman Alimin diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (14/9).

Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu din­yatakan mengalir ke kan­tong Direktur PT Hidayat Nur Wahana, Sutrisno. “Perbuatan terdakwa merugikan bagi masyarakat yang membutuhkan benih unggul,” putus Artidjo-Lumme-Latief. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya