Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

MA Perberat Vonis Pejabat Kementan Jadi 9,5 Tahun Bui

Perkara Korupsi Benih
JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pe­jabat Kementerian Pertanian (Kementan) Alimin Sola dari 5 tahun penjara menjadi 9,5 tahun penjara.

Putusan kasasi itu diketuk palu majelis hakim yang diketuaiArtidjo Alkostar dengananggota MS Lumme dan Abdul Latief.

Kasus bermula dilakukan lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.


Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian Utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian Selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papuasebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.

Dalam proyek itu, Alimin diangkat menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan Paket I (Sumetera Bagian Utara) . Dalam proses tender, terjadi kongkalikong agar proyek ini dimenangkan PT Hidayat Nur Wahana.

Dalam pengerjaan proyek, terjadi laporan fiktif antara realita dan kenyataan. Benih yang disalurkan tidak sesuai yang dilaporkan sehingga negara merugi Rp 69 miliar.

Atas perbuatannya, Alimin duduk diproses secara hukum dandiajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun pen­jara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman Alimin diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (14/9).

Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu din­yatakan mengalir ke kan­tong Direktur PT Hidayat Nur Wahana, Sutrisno. “Perbuatan terdakwa merugikan bagi masyarakat yang membutuhkan benih unggul,” putus Artidjo-Lumme-Latief. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya