Berita

Alfian Tandjung/Net

Hukum

Pengacara: Dakwaan Baru JPU Terhadap Alfian Cacat Hukum!

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN:

Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan baru di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara:2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby diprotes kuasa hukum Alfian Tandjung.

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri menerangkan, dalam pasal 156 (3) KUHAP, dakwaan yang dinyatakan batal demi mukum, maka penuntut umum dapat mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri.

"Tapi, mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya. Apa dasar hukumnya. Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP," tegas Abdullah.

Menurutnya, akan sia sia saja upaya JPU mengajukan dakwaan baru karena cacat hukum. Jadi terkesan seperti zombie, sudah dinyatakan batal demi hukum tapi dipaksakan 'hidup kembali'.

"Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui. JPU ini kan penegak hukum, tapi dalam menuntut Alfian Tanjung mereka menggunakan hukum apa," tanyanya.

Ia menilai langkah JPU tersebut sangat aneh dan janggal. "Alfian ini memang istimewa ya, ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat."

Akibat adanya pelimpahan ulang dakwaan atas Alfian Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, penasehat hukum lantas mengajukan banding. Abdullah menjelaskan, alasan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.

"Dengan adanya banding maka pelimpahan dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima, karena Alfian Tanjung melalui PH-nya masih mengajukan banding atas putusan sela dakwaan yang pertama agar Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang, yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan," pungkas Abdullah.[wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya