Berita

Alfian Tandjung/Net

Hukum

Pengacara: Dakwaan Baru JPU Terhadap Alfian Cacat Hukum!

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN:

Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan baru di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara:2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby diprotes kuasa hukum Alfian Tandjung.

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri menerangkan, dalam pasal 156 (3) KUHAP, dakwaan yang dinyatakan batal demi mukum, maka penuntut umum dapat mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri.

"Tapi, mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya. Apa dasar hukumnya. Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP," tegas Abdullah.


Menurutnya, akan sia sia saja upaya JPU mengajukan dakwaan baru karena cacat hukum. Jadi terkesan seperti zombie, sudah dinyatakan batal demi hukum tapi dipaksakan 'hidup kembali'.

"Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui. JPU ini kan penegak hukum, tapi dalam menuntut Alfian Tanjung mereka menggunakan hukum apa," tanyanya.

Ia menilai langkah JPU tersebut sangat aneh dan janggal. "Alfian ini memang istimewa ya, ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat."

Akibat adanya pelimpahan ulang dakwaan atas Alfian Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, penasehat hukum lantas mengajukan banding. Abdullah menjelaskan, alasan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.

"Dengan adanya banding maka pelimpahan dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima, karena Alfian Tanjung melalui PH-nya masih mengajukan banding atas putusan sela dakwaan yang pertama agar Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang, yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan," pungkas Abdullah.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya