Berita

Foto/Net

Bisnis

AMTI Minta Besaran Cukai Rokok Rasional

Industri Hasil Tembakau Terganggu
JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta penerapan kebijakan cukai rokok tahun depan rasional dan berimbang. Hal ini untuk mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.

"Hendaknya kebijakan cu­kai harus rasional dengan mem­pertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau," ujar Ketua Umum AMTI Budi­doyo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, industri sangat menolak kenaikan cukai yang ek­sesif dengan target kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan sebesar 8,9 persen. Alasannya, industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir.


Menurut dia, volume pen­jualan industri rokok terus turun dalam empat tahun terakhir. Pada tahun lalu, volumenya mencapai 342 miliar batang. Jumlah ini turun dari 348 miliar batang di 2015. "Hingga Juli volume penjualan cuma 8 miliar batang," ujarnya.

Karena itu, dia meminta, in­dustri rokok jangan terus dibe­bani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang men­capai 15 persen. Saat ini, beban pajak sudah mencapai 60 persen harga rokok. Pajak tersebut su­dah termasuk pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau.

"Rantai industri tembakau pan­jang, bukan hanya pabrikan rokok saja. Saat industri mengalami penurunan, yang akan terkena dampaknya bukan cuma pabri­kan, tapi juga pekerja di pabrik rokok, petani cengkeh, dan petani tembakau yang totalnya mencapai 6 juta orang," katanya.

Kebijakan cukai seharusnya bersifat jangka panjang, sehingga kepastian usaha lebih terjamin dan pelaku industri tidak was­was setiap tahunnya menjelang kenaikan cukai. Pemerintah juga diminta jangan hanya bergantung pada cukai tembakau sebagai sumber penerimaan cukai, teru­tama di tengah lesunya kondisi industri saat ini.

"Mencari alternatif peneri­maan lewat penambahan barang kena cukai memang diperlukan," ujar Budidoyo.

Selain itu, pemerintah juga perlu fokus dalam memberantas rokok ilegal. Dukungan pemer­intah terhadap industri legal juga bisa diwujudkan dengan lebih ekstensif melakukan pem­berantasan rokok ilegal, supaya kondisi industri lebih kondusif.

"Dana Bagi Hasil Cukai Tem­bakau (DBHCT) dan pajak rokok seharusnya juga bisa dioptimalkan untuk membantu usaha pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.

Dengan keadaan industri tem­bakau yang masih terpuruk saat ini, AMTI meminta kepada Badan Anggaran DPR agar tidak menaikkan tarif cukai untuk 2018 agar industri ini bisa ber­nafas sedikit.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprin­do) Muhaimin Moefti meminta, kenaikan tarif cukai rokok pada 2018 tak lebih dari 4,8 persen. Sebab, jika dipaksakan lebih dari angka tersebut akan berdampak pada penjualan.

"Jadi korelasinya kalau cukai naik harga naik. Kalau harga naik dengan daya beli yang belum sepenuhnya pulih maka konsumsi akan turun," ujarnya.

Selain meminta pemerintah untuk mempertimbangkan be­saran penyesuaian tarif cukai, Moefti juga berharap pemerintah juga memerhatikan peredaran rokok ilegal.Pasalnya, saat ini pertumbuhan peredaran rokok ilegal sudah sampai pada level 14 persen.

"Situasi itu dikhawatirkan akan berdampak pada peralihan konsumsi masyarakat ke dari rokok yang legal ke rokok ilegal yang harganya relatif murah," katanya.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menolak permintaan pro­dusen rokok untuk menurunkan target cukai rokok. Pembahasan cukai rokok di serahkan ke Komisi XI DPR yang mem­bawahi soal keuangan negara.

Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsudin mengatakan, ada pemahaman berbeda dengan Gaprindo terkait kenaikan target cukai rokok. Perbedaan pemahaman perlu diperjelas sehingga tidak salah dalam memberikan penafsiran.

Karena itu, Badan Anggaran menyerahkan masalah ini sep­enuhnya pada pembahasan pen­erimaan cukai rokok di Komisi XI DPR. Pasalnya, kewenangan penetapan cukai ada di komisi, sementara Badan Anggaran hanya menerima masukan.

"Biarlah nanti Komisi XI DPR yang memutuskan. Sebab, kenai­kan penerimaan cukai rokok itu hanya 0,5 persen, target APBN (Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara) 2018 itu kan Rp 148 triliun dari 2017 yang hanya Rp 147 triliun," ujarnya.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, secara umum tarif cukai rokok memang selalu disesuaikan dengan pertum­buhan ekonomi dan inflasi setiap tahun. Artinya, jika pertumbuhan ekonomi dipatok 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen tahun depan maka potensi kenaikan tarif cukai rokok mencapai 8,9 persen.

Meski begitu, ia menekankan, besaran kenaikan tarif cukai rokok masih akan dibicarakan oleh pemerintah. "Belum diputuskan pemerintah," tukasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya