Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Setelah Opini WTP Selanjutnya Apa?

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 08:19 WIB | LAPORAN:

Pusat Kajian Keuangan Negara (PKKN) mengapresiasi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut.

Sebagai reward dari pencapaian tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan bersamaan dengan Rakernas Pengelolaan Keuangan Negara pada Kamis (14/9) kemarin.

Menurut Direktur Eksekutif PKKN, Prasetyo, opini tertinggi laporan keuangan yaitu WTP merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi entitas karena menjadi bagian dari akuntabilitas tata kelola keuangan.


"Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) itu kewajiban. Karena itu setelah penyajian telah sesuai, perlu dipikirkan bersama bagaimana keuangan negara dimanfaatkan dengan benar-benar efisien, efektif dan ekonomis. Termasuk bagaimana keuangan negara memiliki outcome terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Prasetyo di Jakarta.

Berdasarkan riset PKKN, papar Prasetyo, dari 28 Pemda penerima penghargaan oleh Kementerian Keuangan, terdapat 10 Pemda yang memperoleh opini WTP (murni) dengan tingkat kepatuhan menindaklanjuti temuan BPK tergolong tinggi berdasarkan data tahun 2012-2015 sebagai berikut:

Kategori Provinsi:
1. Provinsi Jawa Barat (tindak lanjut telah mencapai 83,3 persen)
2. Kota Surakarta (tindak lanjut telah mencapai 92,6 persen)
3. Kota Batam (tindak lanjut telah mencapai 89,4 persen)

Kategori Kota:
1. Kota Banjar (tindak lanjut telah mencapai 94,5 persen)
2. Kota Surakarta (tindak lanjut telah mencapai 92,6 persen)
3. Kota Batam (tindak lanjut telah mencapai 89,4 persen)

Kategori Kabupaten:
1. Kabupaten Semarang (tindak lanjut telah mencapai 100 persen)
2. Kabupaten Boyolali ((tindak lanjut telah mencapai 99,5 persen)
3. Kabupaten Purworejo (tindak lanjut telah mencapai 98,8 persen)
4. Kabupaten Tulang Bawang Barat (tindak lanjut telah mencapai 98,3 persen)
5. Kabupaten Lampung Barat (tindak lanjut telah mencapai 88,6 persen)
6. Kabupaten Aceh Besar (tindak lanjut telah mencapai 79,3 persen)
7. Kabupaten Ogan Komering Ilir (tindak lanjut telah mencapai 72,2 persen)

"Kami merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan ke depan jangan hanya WTP nya saja yang dilihat tetapi juga pada prosentase menindaklanjuti temuan BPK serta bagaimana impact WTP itu terhadap upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah," pintanya.[wid]
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya