Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Semua Lembaga Bisa Dikoreksi Lewat Angket

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Hak angket merupakan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada. Hak angket bukan hanya menyasar kepada lembaga pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga yudisial seperti Mahkamah Agung juga bisa dikoreksi melalui hak angket.

Begitu kata pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yusril, semua lembaga bisa dikenakan hak angket oleh DPR tidak terkecuali KPK. Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap ada batasan-batasan tertentu.


Yusril menjelaskan semisal hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani, maka hak tersebut digunakan jika ada dugaan pelanggaran baik berupa dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dalam urusan suatu perkara. Dengan begitu, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.

"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap maka bisa diangket," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9).

Yusril menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden. Tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Misalnya jika ada dugaan-dugaan korupsi diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian.

"Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," ujar Yusril yang merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya