Berita

Hukum

Sanksi Retroaktif Perppu Ormas Bertentangan Dengan Hukum Pidana

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai tidak mengandung rumusan yang sesuai asas atau doktrin hukum pidana.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair, pemberlakuan sanksi dalam perppu bertentangan dengan doktrin hukum pidana yang melarang penerapan retroaktif atau berlaku surut. Sementara, setelah diterbitkannya perppu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM langsung mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah berdiri sejak 2013.

"Norma ini yang merugikan para pihak, bukan hanya HTI tetapi juga siapa saja yang dipandang secara subjektif. Cukup dengan adanya pernyataan pikiran yang secara subjektif paham ini adalah bertentangan dengan Pancasila dibubarkan. Kalau dibubarkan berarti ini meniadakan hak hidup ormas," jelasnya dalam sidang uji matari Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9).


Di kesempatan sama, Kores Tambunan selaku ahli dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia menilai bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak menyalahi undang-undang lantaran memenuhi unsur kegentingan memaksa. Terlebih dalam kegentingan yang bersifat internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden.

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945, dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya," tambah Kores. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya