Berita

Foto: RMOL

Hukum

OTT BUPATI BATUBARA

KPK Segel Tiga Ruangan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan saat melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Operasi tersebut terkait suap yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Untuk kepentingan penyidikan tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," kata wakil ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Tiga ruangan itu diantaranya, ruang Dinas Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; rumah kontraktor Maringan Sitomorang dan dealer mobil milik Sujendi Tarsona.


OTT dilakukan oleh tim dari KPK, kemarin. Delapan orang diamankan dalam operasi senyap itu. Mereka yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; swasta Sujendi Tarsona; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Hedady; staf Pemkab Batubara, Agus Salim; sopir istri Bupati, Muhammad Noor; swasta Khairil Anwar; serta dua kontraktor, Maringan Sitomorang dan Syaiful Azhar.

Alex menjelaskan, Arya, Sujendi, dan Helman berperan sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pihak pemberi suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

"Dari kontraktor MAS (Maringin Situmorang) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek," kata dia.

Dua proyek itu di antaranya, pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang di menangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan jembatan Sel mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Perusahaan itu diketahui merupakan milik kontraktor Maringin.

Dari kontraktor Syaiful Azhar juga diduga terdapat pemberian fee sebesar Rp 400 juta. Alex menjelaskan suap itu terkait pengerjaan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

"Pemberian itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," papar Alex.

Sebagai pemberi suap, dua kontraktor itu diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. Sementara itu, sebagai pihak penerima, Arya, Ayen, dan Herman dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya