Berita

Foto: RMOL

Hukum

OTT BUPATI BATUBARA

KPK Segel Tiga Ruangan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan saat melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Operasi tersebut terkait suap yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Untuk kepentingan penyidikan tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," kata wakil ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Tiga ruangan itu diantaranya, ruang Dinas Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; rumah kontraktor Maringan Sitomorang dan dealer mobil milik Sujendi Tarsona.


OTT dilakukan oleh tim dari KPK, kemarin. Delapan orang diamankan dalam operasi senyap itu. Mereka yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; swasta Sujendi Tarsona; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Hedady; staf Pemkab Batubara, Agus Salim; sopir istri Bupati, Muhammad Noor; swasta Khairil Anwar; serta dua kontraktor, Maringan Sitomorang dan Syaiful Azhar.

Alex menjelaskan, Arya, Sujendi, dan Helman berperan sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pihak pemberi suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

"Dari kontraktor MAS (Maringin Situmorang) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek," kata dia.

Dua proyek itu di antaranya, pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang di menangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan jembatan Sel mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Perusahaan itu diketahui merupakan milik kontraktor Maringin.

Dari kontraktor Syaiful Azhar juga diduga terdapat pemberian fee sebesar Rp 400 juta. Alex menjelaskan suap itu terkait pengerjaan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

"Pemberian itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," papar Alex.

Sebagai pemberi suap, dua kontraktor itu diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. Sementara itu, sebagai pihak penerima, Arya, Ayen, dan Herman dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya