Berita

Net

Hukum

Ungkap Kebenaran, Emir Moeis Gugat Pasal 162 KUHAP

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 162 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yusril, pasal tersebut rawan diselewengkan oleh jaksa penuntut, karena jaksa bisa menyembunyikan saksi kunci yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan. Namun, dengan ketidakhadiran saksi jaksa hanya membacakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan yang tidak dapat dikonfrontir kembali saat persidangan.

"Pasal-pasal ini potensial dimainkan oleh JPU. Bisa saja orangnya disembunyikan pada saat persidangan mulai, tak muncul. Dengan membaca keterangan saksi, jelas-jelas tidak ada yang bisa dibantah apalagi dikonfrontir. Akibatnya bisa timbul kesewenang-wenangan," jelasnya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta (Kamis, 14/9).


Di kesempatan yang sama, Emir Moeis mengatakan, uji materi pasal 162 KUHAP berkaca dari kasus yang pernah menyeretnya sebagai terdakwa suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.

Menurut Emir, dalam persidangan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing. Pirooz merupakan pihak yang diduga memalsukan tanda tangan staf Emir yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain dalam dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT ANU dengan Pacific Resources.

Dalam kontrak disebutkan bantuan teknis dalam rangka pencarian lokasi batubara, lahan kelapa sawit di Kalimanan Timur serta pembangunan stasiun elpiji di Bali. Sementara dalam dokumen yang menjadi alat bukti KPK dan yang memberatkan Emir disebutkan mengenai tender pembangunan powerplant di Tarakan. Atas kontrak palsu tersebut, Pirooz menagih sejumlah besar uang ke Alstom Power.

Emir berharap, jika MK mengabulkan uji materi pasal 162 KUHAP maka saksi yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan bisa dihadirkan dengan kecanggihan teknologi sekarang ini. Dengan kata lain menggunakan teleconference.

"Jadi saya di sini bukan cari kebebasan, orang sudah bebas kok, mencari keadilan sudah lewat kok. Saya cuma mau mengungkapkan kebenaran untuk yang selanjutnya supaya tidak ada lagi hal serupa. Dalam kasus saya ini, satu-satunya saksi yang memberatkan dan saksi mahkota itu WNA tidak hadir dalam persidangan saya. (Yang digugat) KUHAPnya pasal 162, supaya kalau saksi tidak bisa hadir apalagi saksi mahkota dan saksi yang memberatkan, setidak-tidaknya ada teleconference," pungkas Emir.

Emir Moeis sendiri terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Pirooz Muhammad Sharafih. Uang itu dimaksudkan supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLT 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004.

Adapun, pasal 162 KUHAP ayat 1 berbunyi "Jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan."

Sedangkan ayat 2 berbunyi "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang." [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya