Berita

Hukum

M Husseyn: Kami Masih Pemililk Sah Merk BANI

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 18:30 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menyatakan putusannya menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.

Perkara ini dimulai karena “BANI Sovereign” yang menyatakan dirinya sebagai “BANI Pembaharuan” melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di pengadilan niaga dengan alasan bahwa merek BANI yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum.

Hal tersebut jelas dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari selasa lalu (12/9) lalu.


Menanggapi adanya gugatan dan hasil putusan tersebut, M. Husseyn Umar selaku Ketua BANI memberikan menekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya.

"Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1  Jalan Mampang Prapatan No 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI," Kata Husseyn melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (14/9).

Menurutnya, adapun putusan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam pokok perkara, yaitu persyaratan kriteria ‘pemohon’ merek berdasarkan Pasal 7 UU Merek 2001 adalah orang perorangan, sekumpulan orang atau badan hukum.

BANI didirikan berdasarkan SK Kadin pada tahun 1977 untuk menyelesaikan sengketa, menunjukkan adanya badan, yang berarti adanya kumpulan. kumpulan orang yang berbentuk badan yang didirikan sebagai penyelesaian alternatif sengketa yang telah mengajukan permohonan hak atas merek sebagaimana Bukti P-17 atau BANI tidak bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini adalah badan itu sendiri.

Fungsi ‘pemohon’ adalah untuk menentukan siapa yang berhak atas merek, dan jika ada perbuatan melawan hukum, maka untuk menentukan siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, dan mengingat adanya subjek atas permohonan merek BANI, maka perolehan merek BANI pada tahun 2002 tidak bertentangan dengan undang-undang merek.

Lebuh lanjut Husseyn menegaskan bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum.

"Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak," demikian Husseyn.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya