Berita

Hukum

M Husseyn: Kami Masih Pemililk Sah Merk BANI

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 18:30 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menyatakan putusannya menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.

Perkara ini dimulai karena “BANI Sovereign” yang menyatakan dirinya sebagai “BANI Pembaharuan” melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di pengadilan niaga dengan alasan bahwa merek BANI yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum.

Hal tersebut jelas dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari selasa lalu (12/9) lalu.


Menanggapi adanya gugatan dan hasil putusan tersebut, M. Husseyn Umar selaku Ketua BANI memberikan menekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya.

"Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1  Jalan Mampang Prapatan No 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI," Kata Husseyn melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (14/9).

Menurutnya, adapun putusan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam pokok perkara, yaitu persyaratan kriteria ‘pemohon’ merek berdasarkan Pasal 7 UU Merek 2001 adalah orang perorangan, sekumpulan orang atau badan hukum.

BANI didirikan berdasarkan SK Kadin pada tahun 1977 untuk menyelesaikan sengketa, menunjukkan adanya badan, yang berarti adanya kumpulan. kumpulan orang yang berbentuk badan yang didirikan sebagai penyelesaian alternatif sengketa yang telah mengajukan permohonan hak atas merek sebagaimana Bukti P-17 atau BANI tidak bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini adalah badan itu sendiri.

Fungsi ‘pemohon’ adalah untuk menentukan siapa yang berhak atas merek, dan jika ada perbuatan melawan hukum, maka untuk menentukan siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, dan mengingat adanya subjek atas permohonan merek BANI, maka perolehan merek BANI pada tahun 2002 tidak bertentangan dengan undang-undang merek.

Lebuh lanjut Husseyn menegaskan bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum.

"Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak," demikian Husseyn.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya