Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Fadli Zon Jelaskan Duduk Perkara Surat Pimpinan DPR Untuk KPK

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 06:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait simpang siur pemberitaan surat pimpinan DPR kepada KPK mengenai pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan atau aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait. Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK," kata Fadli, Kamis (14/9).


Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

"Silakan Anda baca saja isinya. Tidak benar jika surat itu dianggap ingin mengintervensi KPK. Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Menurut Fadli, dia perlu menjelaskan duduk perkara dan kronologi masalah ini, agar tak muncul persepsi yang berbeda.

"Sebagai pimpinan DPR, saya biasa menerima pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui audiensi, korespondensi, sidak, atau kunjungan lapangan maupun yang diterima melalui komisi dan fraksi, yang kemudian akan diteruskan kepada instansi dan lembaga-lembaga terkait, apakah kementerian, polisi, kejaksaan, dan lain-lain," tambahnya.

Kemarin misalnya, sewaktu mengunjungi Kampung Bayam, Jakarta Utara, Fadli menerima aspirasi warga agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya. Karena persoalan itu terkait dengan kewenangan Pemprov DKI, saya tentu saja segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur DKI. Bagaimana Pemprov DKI nanti akan meresponnya, mereka tentu punya mekanisme, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apakah penyampaian aspirasi semacam itu mencampuri kerja Gubernur DKI? Tentu saja tidak," tegasnya.

Kegiatan meneruskan aspirasi merupakan hal biasa. Sesuai dengan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), misalnya Pasal 81, anggota DPR memang berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Dan tiap pimpinan DPR juga menjalankan fungsi itu, sesuai dengan bidang yang dibawahinya.

"Kebetulan saya membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan. Karena bidang saya membawahi hukum, itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain," ujarnya.

Ditambahkan Fadli, terkait dengan surat DPR kepada KPK itu, Sekretariat Korpolkam DPR pekan lalu menerima sebuah surat pengaduan dan aspirasi bertanggal 7 September 2017 dari Setya Novanto. Isinya, sebagaimana yang kemudian dilampirkan juga dalam surat kepada KPK, berisi permohonan kepada Pimpinan DPR agar meneruskan pemberitahuan dan aspirasinya kepada KPK terkait proses hukum praperadilan yang sedang diajukannya.

Karena pengaduan itu disampaikannya kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, maka sejauh pengaduannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sesuai alur yang berlaku, Fadli meneruskannya kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah KPK.

Jadi, lanjut politisi senior Partai Gerindra ini, surat itu tidak pernah mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR, karena pengaduannya juga hanya disampaikan kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, bukan kepada bidang lainnya.

"Terserah instansi yang dituju untuk menyikapi pengaduan itu sesuai ketentuan UU," demikian Fadli Zon. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya