Berita

Net

Hukum

Pakar: Wajar Pimpinan DPR Surati KPK

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 21:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pimpinan DPR RI mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga proses pra peradilan selesai dianggap wajar.

Pasalnya, selama ini KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka tetapi tiba-tiba bergerak cepat melakukan pemeriksaan saat Novanto tengah mengajukan gugatan pra peradilan.

"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa. Ini dia (Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan," jelas pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 13/9).


Surat penundaan pemeriksaan itu juga mengacu pada kasus yang pernah menimpa Komjen Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menghentikan seluruh proses hukum ketika gugatan pra peradilan diajukan oleh Budi Gunawan yang kini menjabat kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Sedangkan dalam kasus Novanto, KPK justru bersikeras untuk terus melakukan pemeriksaan. Artinya, ada perbedaan perlakuan dalam menangani kasus yang bisa mencederai asas keadilan.

"Tunda saja dulu. Kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami," imbuh Margarito.

Sidang perdana pra peradilan Novanto atas dugaan terlibat korupsi KTP-el dijadwalkan digelar pada Selasa kemarin (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda hingga 20 September karena pihak KPK mengaku belum siap. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya