Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengusaha: PGN Patut Diberikan Privilege

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 07:55 WIB | LAPORAN:

pemerintah sepatutnya memberikan insentif regulasi kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) atas kontribusinya mengembangkan infrastruktur pipa gas  dalam menyalurkan gas bumi kepada seluruh masyarakat.

"PGN sudah membangun pipa-pipa gas yang disalurkan ke masyarakat dari berbagai segmen pelanggan mulai dari rumah tangga, UKM, komersial, industri, pembangkit listrik dan transportasi. Untuk itu perlu diberikan privilege dibandingkan dengan perusahaan lain yang hanya sebatas membeli kuota gas saja," ujar pengusaha muda, Anggawira di Jakarta.

Total pipa gas yang sudah dibangun di Indonesia sepanjang 9.876 km, terdiri dari 5.150 km pipa transmisi dan 4.726 km pipa distribusi. Sebanyak 7.200 km dari jumlah total pipa gas adalah milik PGN. Pembangunan yang dilakukan oleh PGN terintegrasi mulai dari integrasi pasokan gas, integrasi infrastruktur, dan integrasi pengguna dari berbagai segmen sehingga dapat mengelola keberlangsungan gas dan pelayanan ke pengguna gas domestik.


"Dengan jumlah tersebut, sudah sepatutnya PGN diberikan kelonggaran dalam hal regulasi. Karena kita perlu pertimbangkan juga jumlah dana yang dikeluarkan oleh PGN untuk membangun seluruh infrastruktur tersebut," jelas Anggawira yang menyatakan akan maju dalam konstelasi Pilwakot Bekasi 2018, ini.

Adapun insentif yang dimaksudkan oleh Anggawira adalah terkait dengan distribusi gas dan penetapan harga. Ia berharap KPPU dapat mengambil keputusan tepat dalam penanganan perkara yang melibatkan PGN saat ini.

"Selama ini PGN telah melakukan banyak efisiensi dalam hal distribusi dari hulu ke hilir. Sehingga saya rasa tidak ada pemanfaatan posisi dominan yang dilakukan oleh PGN. Kita berharap KPPU  dapat mengkaji hal ini lebih dalam dengan mempertimbangkan biaya infrastruktur pipa gas yang dibangun PGN, serta kontribusinya terhadap pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri," tuturnya.

Saat ini infrastruktur PGN setara dengan 80 persen pipa gas bumi hilir seluruh Indonesia. Dari infrastruktur pipa gas bumi tersebut, PGN mengalirkan gas ke 1.652 pelanggan industri dan pembangkit listrik, sebanyak 1.929 pelanggan komersial (hotel, restoran, dan rumah makan) dan Usaha Kecil, serta mengalirkan gas ke 204 ribu pelanggan rumah tangga. Pelanggan PGN kini tersebar di 19 kota di 12 provinsi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya