Berita

Net

Politik

Manusia Tanpa Negara

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 00:39 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

REINTEGRASI Myanmar ke komunitas internasional (yang beradab) tersandung kasus Rohingnya. It's a backward country in the world. Transisi politik multi-partai demokratik tidak menyentuh issue Rohingya, minoritas yang dijadikan komunitas stateless.

Menurut Denny JA, ada 10 juta orang stateless (tanpa negara). Fenomena ini ada di mana-mana. Ada sekitar 600 ribu orang stateless di seluruh Eropa. Di Yunani saja, diperkirakan sekitar 300-1000 orang. Sampai tahun 2011, kurang lebih 300.000 orang Kurdi menjadi stateless di Syria.

Saat ini populasi stateless terbesar ada di Algeria, Bangladesh, Bhutan, Cambodia, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Dominican Republic, Estonia, Iraq, India, Kenya, Kuwait, Latvia, Lebanon, Malaysia, Mauritania, Nepal, Saudi Arabia, Syria, dan Thailand. Treatment paling keras ditemukan di Myanmar. Sampai-sampai, Dr. Ahmad Sastra menyatakan Rezim Myanmar: Menoreh Sejarah Hitam Dengan Tinta Darah.


Di Brunei pun ada stateless: Keturunan India dan Tionghoa. Bila Myanmar merilis aksi destruktif, Brunei memberikan status permanent resident. Stateless India dan Tionghoa diberikan "International Certificate of Identity", yang memungkinkan mereka plesiran ke luar negeri.

Paling hebat ya Indonesia. UU Kewarganegaraan No.12 tahun 2008 sanggup menyelesaikan problem stateless. Dulu, keturunan Tionghoa pro Taiwan menolak status WNI. Ironisnya, Taiwan ngga diakui sebagai negara. Jadilah mereka stateless. Mereka tinggal di pendalaman Kalbar.

Selain itu, UU No.12 tahun 2008 menyelesaikan masalah stateless akibat gender. Anak-anak dari perempuan WNI otomatis diakui sebagai WNI sampai mereka sanggup memilih kewarganegaraan. Thus menurut Ibu Nursyahbani Katjasungkana, UU No.12 tahun 2008 sempat dinilai sebagai UU paling progresif di Asia.

Bagi Djoko Edhi Abdurahman, Undang-Undang ini menyisahkan masalah. Definisi "bangsa" dan "warga negara" jadi blur.

Pasalnya, Dr. Sahetapi sukses meredefinisi "pendatang" dan "pribumi" sebagai Bangsa Indonesia di UUD 45 hasil amandemen 2002. Penjelasan Pasal 6 ayat 1 soal "Orang Indonesia Asli" (yang berarti pribumi) dihapus. Djoko Edhi Abdurahman menolak penyamaan ini. Baginya, itu semacam ethnic cleaning by political mean.

Sampai sekarang, ngga ada definisi tunggal bagi terms seperti bangsa, etnik, orang, suku, ras. Istilah "pribumi" pun begitu. Tapi definisi pribumi yang diterima secara luas adalah Konvensi International Labour Organization (ILO) No.169 dan Laporan Martinez Cobo kepada UN Sub-Commission on the Prevention of Discrimination of Minorities (1986).

Konvensi ILO No. 169 menyatakan "pribumi" adalah "descendants of those who lived in the area before colonization" atau mereka yang memiliki teritorial, sistem sosial, institusi politik (kerajaan) dan budaya sendiri sebelum berdirinya negara modern pasca kolonialisme.

Berdasarkan definisi ini, Tionghoa, India, Arab, Bule dan naturalization citizen ngga bisa masuk ke dalam kategori "Pribumi Indonesia".

Kaum Liberalist menolak klaim pribumi. Mereka kutip pernyataan-cum-pertanyaan John Quincy Adams (Presiden VI Amerika), "But what is the right of the huntsman to the forest of a thousand miles over which he has accidentally ranged in quest of prey?"

Kutipan ini diterjemahkan pioneer liberal Rizal Mallarangeng menjadi, "Kalau kebetulan puncak sebuah gunung terlihat dari tempat perburuan sebuah suku, berhakkah suku itu mengklaim gunung itu sebagai miliknya? Kalau dianggap berhak, apa dasarnya?"

Paradigma liberalisme opresif ini menjadi landasan Indian Removal Act (1830) dan penyingkiran Aborigin Australia.

Kita ngga bisa membiarkan pribumi Indonesia mengalami nasib serupa. Karena itu, affirmative action policy mungkin bisa jadi solusi. Sedangkan, terkait Chittagonian-speaking Rohingya people, mestinya Myanmar belajar banyak dari Indonesia. [***]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya