Berita

Susi Pudjiastuti dan Amran Sulaiman/Net

Bisnis

Susi Dan Amran Tolak Ide Badan Karantina Nasional

Nggak Mau Kebanyakan Lembaga Baru
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah menolak usulan DPR soal pembentukan Badan Karantina Nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menilai, untuk meningkatkan pengawasan terhadap hewan dan produk tanaman, tidak perlu sampai membentuk Badan Karantina Nasional. Karena, selama ini sudah ada banyak yang melaku­kannya.

"Untuk penyelenggaraan karantina hanya perlu integrasi badan-badan yang sudah ada, yang dapat dikukuhkan mela­lui satu pasal di Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang selanjutnya dapat dia­tur lebih lanjut melalui pera­turan presiden (Perpres)," kata Amran dalam rapat kerja den­gan Komisi IV DPR di Jakarta, kemarin.


Menurut Amran, sesuai ara­han Presiden Presiden Jokowi, penerbitan Undang-Undang tidak harus diikuti oleh pembentukan badan baru.

Menteri Kelautan dan Peri­kanan Susi Pudjiastuti juga menyampaikan hal serupa.

"Kita menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karan­tina antar departemen itu disatu­kan dengan Peraturan Pemerin­tah, atau di bawah koordinasi dengan Perpres," ujarnya.

Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi Bidang Pemerin­tahan dan Otonomi Daerah M. Shadiq Pasadigoe menjelaskan lebih detail.

Menurutnya, ketidaksetujuan pemerintah membentuk lembaga baru didasarkan pada pertim­bangan efisiensi dan efektivitas. Karena, saat ini sudah ada ba­dan karantina di Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun demikian, Shadiq mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan kajian terkait dengan usulan Komisi IV terse­but. Salah satu opsinya dengan menggabungkan badan karan­tina yang ada di masing-masing kementerian.

"Kami akan kaji, apa akan digabung atau ada solusi lain. Sekarang ini sudah ada di Ke­mentan diurus oleh eselon 1, di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga eselon 1. Ke­menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum ada," ujarnya.

Jika harus dibentuk badan karantina, lanjutnya, pemerintah ingin agar badan tersebut tidak berdasarkan Undang-Undang. Tteapi, cukup dengan Pera­turan Presiden. Sehingga, jika badan ini nantinya bermasalah, pemerintah lebih mudah untuk evaluasi.

"Kalau dengan Undang-Undanga mengubahnya lama, memerlukan waktu yang sangat panjang. Apalagi ini penting sekali," jelasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya