Berita

Foto/Net

Bisnis

BI Dorong 101 Perusahaan Terbitkan Surat Berharga

Tetapkan Aturan Raup Modal Di Pasar Uang
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 10:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejak dikeluarkannya Pera­turan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 soal penerbitan dan transaksi surat berharga komersial (SBK) di pasar uang, Bank Sentral men­catat belum ada perusahaan atau lembaga keuangan yang menerbitkan SBK.

Menurut Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, sebenarnya estimasi potensi penerbit SBK mencapai 101 perusahaan. Jumlah itu terdiri dari 88 perusahaan yang memiliki saham tercatat (listed) di Bursa Efek Indonesia, dengan rating penerbit investment grade, dan sisanya 13 perusa­haan yang memiliki obligasi tercatat (listed) di BEI (2014-2016) dengan rating penerbit investment grade.

"Di luar itu potensinya masih banyak. Asal mereka memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh BI," ujarnya di acara bincang bincang media (BBM) soal aturan PBI SBK di Jakarta, kemarin.


Nanang menyebutkan, kriteria korporasi calon penerbit SBK di antaranya telah beroperasi minimal tiga tahun atau kurang dari tiga tahun, sepanjang dia memiliki penjaminan atau penanggungan. Memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar dan menghasilkan laba bersih satu tahun terakhir.

"Selain itu, perusahaan itu memiliki laporan keuangan wa­jar tanpa modifikasian (WTM) tiga tahun terakhir. Memiliki manajemen dengan rekam jejak yang baik, tidak pernah mengalami gagal bayar tiga tahun terakhir, memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.

Nanang mengatakan, SBK merupakan surat sanggup, se­hingga harus memenuhi per­syaratan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kecuali untuk hal yang diatur se­cara tersendiri dalam PBI ini, peraturan pelaksanaan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Nanang mengatakan, pera­turan ini juga diharapkan bakal meningkatkan tata kelola pener­bitan dan transaksi. "Aturan ini juga diharapkan bakal mem­percepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter," imbuhnya.

Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI. Aspek itu antara lain persyaratan korpo­rasi yang dapat menerbitkan SBK, kriteria SBK yang dapat diterbitkan, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada BI, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK.

Aspek lainnya adalah prin­sip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor dan prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Dalam PBI tersebut juga ditetapkan kewajiban korporasi atau lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke BI. Hal ini ber­laku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan pena­tausahaan transaksi.

Selain itu, pengaturan da­lam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK.

"Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK," ujarnya.

PBI ini mulai berlaku sejak 4 September 2017. Aturan menge­nai pendaftaran SBK akan diber­lakukan pada 2 Januari 2018.

Penerbitan PBI SBK ini di­harapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alter­natif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.

Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah ter­cipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien, sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan per­ekonomian nasional. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya