Berita

Foto/Net

Hukum

Pembelaan Darurat, Pesilat Penakluk Perampok Hingga Tewas Tidak Dapat Dihukum

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deni Rono Dharana berduel maut dengan pencuri yang hendak menggasak rumahnya, di Perumahan TNI AU Waringin Permai, RT 06/ RW 07, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin subuh (11/9).

Pencuri yang belum diketahui identitasnya itu meski menggunakan senjata tajam, takluk di tangan Deni hingga tewas. Belakangan Deni diketahui adalah pesilat senior, pelatih di Perguruan Pencak Silat (PPS) Merpati Putih.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan terkait pencurian di rumah Deni yang mengakibatkan si pencuri tewas, maka secara hukum mengacu pada Pasal 49 KUHP, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.


"Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat," ungkap Azmi, Selasa (12/9).

Jelas dia, ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana terhadap Deni.

"Jadi, tergantung hasil penyelidikan. Jika memang penyidik menemukan fakta-fakta ini adalah pembelaan diri yang darurat, maka demi hukum, ya tidak dapat dihukum," sebut Azmi.

Karena jika dilihat, lanjut Azmi, sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja (dolus dengan maksud) pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan, mengambil barang, atau menyerang kehormatan, sehingga si pelatih melakukan pembelaan.

"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu resikonya maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya.

"Jadi sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih Merpati Putih sebagai membela diri kehormatan atas badan atau barangnya," tukas Azmi menambahkan. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya