Berita

Foto/Net

Hukum

Pembelaan Darurat, Pesilat Penakluk Perampok Hingga Tewas Tidak Dapat Dihukum

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deni Rono Dharana berduel maut dengan pencuri yang hendak menggasak rumahnya, di Perumahan TNI AU Waringin Permai, RT 06/ RW 07, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin subuh (11/9).

Pencuri yang belum diketahui identitasnya itu meski menggunakan senjata tajam, takluk di tangan Deni hingga tewas. Belakangan Deni diketahui adalah pesilat senior, pelatih di Perguruan Pencak Silat (PPS) Merpati Putih.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan terkait pencurian di rumah Deni yang mengakibatkan si pencuri tewas, maka secara hukum mengacu pada Pasal 49 KUHP, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.


"Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat," ungkap Azmi, Selasa (12/9).

Jelas dia, ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana terhadap Deni.

"Jadi, tergantung hasil penyelidikan. Jika memang penyidik menemukan fakta-fakta ini adalah pembelaan diri yang darurat, maka demi hukum, ya tidak dapat dihukum," sebut Azmi.

Karena jika dilihat, lanjut Azmi, sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja (dolus dengan maksud) pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan, mengambil barang, atau menyerang kehormatan, sehingga si pelatih melakukan pembelaan.

"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu resikonya maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya.

"Jadi sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih Merpati Putih sebagai membela diri kehormatan atas badan atau barangnya," tukas Azmi menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya