Berita

Foto/Net

Hukum

Pembelaan Darurat, Pesilat Penakluk Perampok Hingga Tewas Tidak Dapat Dihukum

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deni Rono Dharana berduel maut dengan pencuri yang hendak menggasak rumahnya, di Perumahan TNI AU Waringin Permai, RT 06/ RW 07, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin subuh (11/9).

Pencuri yang belum diketahui identitasnya itu meski menggunakan senjata tajam, takluk di tangan Deni hingga tewas. Belakangan Deni diketahui adalah pesilat senior, pelatih di Perguruan Pencak Silat (PPS) Merpati Putih.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan terkait pencurian di rumah Deni yang mengakibatkan si pencuri tewas, maka secara hukum mengacu pada Pasal 49 KUHP, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.


"Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat," ungkap Azmi, Selasa (12/9).

Jelas dia, ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana terhadap Deni.

"Jadi, tergantung hasil penyelidikan. Jika memang penyidik menemukan fakta-fakta ini adalah pembelaan diri yang darurat, maka demi hukum, ya tidak dapat dihukum," sebut Azmi.

Karena jika dilihat, lanjut Azmi, sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja (dolus dengan maksud) pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan, mengambil barang, atau menyerang kehormatan, sehingga si pelatih melakukan pembelaan.

"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu resikonya maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya.

"Jadi sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih Merpati Putih sebagai membela diri kehormatan atas badan atau barangnya," tukas Azmi menambahkan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya