Berita

Foto/Net

Hukum

Pembelaan Darurat, Pesilat Penakluk Perampok Hingga Tewas Tidak Dapat Dihukum

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deni Rono Dharana berduel maut dengan pencuri yang hendak menggasak rumahnya, di Perumahan TNI AU Waringin Permai, RT 06/ RW 07, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin subuh (11/9).

Pencuri yang belum diketahui identitasnya itu meski menggunakan senjata tajam, takluk di tangan Deni hingga tewas. Belakangan Deni diketahui adalah pesilat senior, pelatih di Perguruan Pencak Silat (PPS) Merpati Putih.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan terkait pencurian di rumah Deni yang mengakibatkan si pencuri tewas, maka secara hukum mengacu pada Pasal 49 KUHP, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.


"Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat," ungkap Azmi, Selasa (12/9).

Jelas dia, ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana terhadap Deni.

"Jadi, tergantung hasil penyelidikan. Jika memang penyidik menemukan fakta-fakta ini adalah pembelaan diri yang darurat, maka demi hukum, ya tidak dapat dihukum," sebut Azmi.

Karena jika dilihat, lanjut Azmi, sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja (dolus dengan maksud) pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan, mengambil barang, atau menyerang kehormatan, sehingga si pelatih melakukan pembelaan.

"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu resikonya maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya.

"Jadi sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih Merpati Putih sebagai membela diri kehormatan atas badan atau barangnya," tukas Azmi menambahkan. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya