Berita

Foto/Net

Nusantara

Anggaran Belum Diteken, Pilkada Talaud Bisa Molor

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dari enam daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang menggelar Pilkada serentak 2018, tinggal Kabupaten Talaud belum me­nandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai anggaran untuk pilkada.

Padahal 12 September menda­tang sudah masuk tahapan pen­jaringan calon perseorangan atau independen. Kondisi ini rawan molornya Pilkada Talaud.

Pengamat politik Sulut, Ferry Liando menduga ada muatan politis dengan sengaja menahan NPHD agar tidak ditandatan­gani. "Karena sudah pasti, jika NPHD belum disetujui, maka akan mengganggu tahapan pilkada. Dengan begitu kemug­kinan potensi adanya penundaan pilkada biasa saja terjadi," ujar Ferry, kemarin.


Lanjut dosen Fispol Unsrat mensinyalir ada pihak memang sengaja ingin menunda proses Pilkada Talaud. Dia menduga pihak itu adalah calon yang ingin maju tapi masih ada kendala. Seperti partai pendukung belum jelas. "Atau bisa saja ingin maju pada penjaringan calon perse­orangan, tapi belum tuntas du­kungan KTP-nya. Sehingga cara yang dilakukan adalah berusaha menunda tahapan pilkada itu sendiri," bebernya.

Menurut Liando, waktu san­gat sempit. "Sebab tahapan akan dimulai bulan depan un­tuk penjaringan badan ad hoc. Maka September ini, seharusnya NPHD sudah siap," harapnya.

Senada disampaikan pengamat lain, Maxi Egeten. Menurutnya hibah anggaran pilkada dari APDB daerah penyelenggara adalah hal wajib yang harus dipenuhi. "Kebijakan penye­lenggaraan pilkada harus dibi­ayai oleh APBD. Jadi NPHD merupakan bagian dari kes­epakatan dengan melewati be­berapa mekanisme. Pun daerah harus membiayai (pilkada), karena merupakan amanat un­dang-undang dan dikuatkan Permendagri," tegasnya.

Dosen Fispol Unsrat ini me­nilai, harus ada sanksi dari pusat kepada daerah yang pilkadanya tertunda karena permasala­han NPHD. "Kami mengkritik daerah yang NPHD belum ditan­datangani. Harusnya daerah ini harus respek dengan penyeleng­garaan pilkada. Menurut saya, kalau daerah tidak komit dengan hal ini, seharusnya diberi sanksi tegas oleh pemerintah pusat," terangnya.

Lanjutnya, sanksi itu bisa beru­pa pemotongan anggaran sehing­ga tidak meremehkan pelaksanaan Pilkada Serentak. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya