Berita

Foto/Net

Nusantara

Sukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Program Akta Kelahiran & KIA
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait program akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). KPAI menyampaikan sejumlah masukan terkait pemenuhan hak-hak dasar anak oleh negara.

Komisioner KPAI bidang hak sipil dan partisipasi anak, Jasra Putra menuturkan, ada beberapa kekhawatiran terkait pemenuhan hak dasar anak terkait layanan akta kelahiran dan KIA.

Pertama, masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oknum petugas seba­gai ujung tombak administrasi kependudukan (Adminduk) yang bisa menghambat pros­es pencapaian pemenuhan akta lahir anak dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.


Kedua, tambah Jasra, KTP Elektronik yang masih ber­masalah dalam layanan rekam data kependudukan, serta ket­ersediaan blanko yang terbatas dikhawatirkan menghambat percepatan pembuatan akta kelahiran dan KIA yang meru­pakan prasyarat administratif yang harus dipenuhi.

Ketiga, optimalisasi pengembangan fungsi KIA dalam memperoleh hak-hak dasar seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, arena bermain, dan lain-lain agar KIA bisa berjalan secara efektif, sehingga fungsinya bisa berkembang disamping sebagai data.

"Kita mengapresiasi pemer­intah yang telah melakukan uji coba KIA di 50 Kabupaten/ Kota di Tanah Air, tentu ini akan berhasil apabila bisa didapatkan secara cepat dan mudah, serta mendorong peran aktif pemerintah dalam pe­menuhan layanan pencatatan sipil berbasis desa sesuai stan­dar minimum, mudah, cepat, akurat, dan gratis," ujarnya.

KPAI juga meminta orang tua dan masyarakat mem­berikan pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga dan ling­kungan terkait akta dan KIA. Jasra mengingatkan, Indonesia akan menghadapi dua perhe­latan besar demokrasi, yakni Pilkada serentak pada tahun 2018 sebanyak 171 daerah dan Pemilu serentak 2019 maka hak sipil anak harus menjadi perhatian penting oleh pe­merintah dan penyelenggara Pemilu.

"Misalnya pemenuhan hak bagi pemilih pemula usia 17 tahun bagi anak harus bisa dipastkkan bisa ikut dalam Pilkada," katanya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya