Berita

Foto/Net

Nusantara

Sukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Program Akta Kelahiran & KIA
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait program akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). KPAI menyampaikan sejumlah masukan terkait pemenuhan hak-hak dasar anak oleh negara.

Komisioner KPAI bidang hak sipil dan partisipasi anak, Jasra Putra menuturkan, ada beberapa kekhawatiran terkait pemenuhan hak dasar anak terkait layanan akta kelahiran dan KIA.

Pertama, masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oknum petugas seba­gai ujung tombak administrasi kependudukan (Adminduk) yang bisa menghambat pros­es pencapaian pemenuhan akta lahir anak dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.


Kedua, tambah Jasra, KTP Elektronik yang masih ber­masalah dalam layanan rekam data kependudukan, serta ket­ersediaan blanko yang terbatas dikhawatirkan menghambat percepatan pembuatan akta kelahiran dan KIA yang meru­pakan prasyarat administratif yang harus dipenuhi.

Ketiga, optimalisasi pengembangan fungsi KIA dalam memperoleh hak-hak dasar seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, arena bermain, dan lain-lain agar KIA bisa berjalan secara efektif, sehingga fungsinya bisa berkembang disamping sebagai data.

"Kita mengapresiasi pemer­intah yang telah melakukan uji coba KIA di 50 Kabupaten/ Kota di Tanah Air, tentu ini akan berhasil apabila bisa didapatkan secara cepat dan mudah, serta mendorong peran aktif pemerintah dalam pe­menuhan layanan pencatatan sipil berbasis desa sesuai stan­dar minimum, mudah, cepat, akurat, dan gratis," ujarnya.

KPAI juga meminta orang tua dan masyarakat mem­berikan pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga dan ling­kungan terkait akta dan KIA. Jasra mengingatkan, Indonesia akan menghadapi dua perhe­latan besar demokrasi, yakni Pilkada serentak pada tahun 2018 sebanyak 171 daerah dan Pemilu serentak 2019 maka hak sipil anak harus menjadi perhatian penting oleh pe­merintah dan penyelenggara Pemilu.

"Misalnya pemenuhan hak bagi pemilih pemula usia 17 tahun bagi anak harus bisa dipastkkan bisa ikut dalam Pilkada," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya