Berita

Kesehatan

Terkait Bayi Debora, Polisi Dan Pemerintah Harus Turun Tangan Dan Bersikap Tegas

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 03:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pihak RS Mitra Keluarga Kali Deres. Karena pihak RS tersebut tidak bersedia menangani kegawatdaruratan yang dialami Debora yang menyebakan bayi tersebut meninggal dunia.

"Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP," jelas Komisioner KPAI, Jasra Putra (Senin, 11/9).

Pasal tersebut menyatan bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun. Dalam Pasal 359 tersebut sambungnya, R.Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa.


"Selain proses pidana, saya mendesak Pemerintah cq. Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kpd RS. Mitra tersebut. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI harus memanggil dokter-dokter tersebut dan memberikan sanksi keras," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, katanya menambahkan, tidak boleh ada diskriminasi terhadapat perlindungan anak. Pasal 44 ayat 1 dan 4 dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyiapkan kesehatan secara komprehensif  dan bagi yang miskin pelayanan diberikan secara cuma-cuma.

"KPAI menilai pelayanan BPJS selama ini untuk anak miskin belum bisa tertangani secara cepat dan tepat dan sangat disayangkan peristiwa ini terjadi di Ibu Kota Negara dan tidak bisa ditangani hak hidup Ananda D. Apalagi kita bicara dengan kasus anak yang sama di daerah nun jauh disana," katanya mengingatkan.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap layanan BPJS selama ini yang juga banyak dikeluhkan terumata keluarga anak miskin dalam penyediaan akses fasilitas NICU dan PICU yang cukup mahal. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya