Berita

Kesehatan

KPAI: Nilai Kemanusiaan Dikalahkan Oleh Motif Bisnis Rumah Sakit

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 01:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis RS.

"Pihak dokter dan petugas di RS tersebut diduga dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian Ananda D," jelas Komisioner KPAI, Jasra Putra (Senin, 11/9).

Jasra membeberkan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Pasal 2 UU menyatakan RS diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.

Demikian pula Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Sementara setiap pasien, seperti diatur Pasal 32 huruf c, mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Mengacu pada pasal-pasal di UU 44/2009 tersebut maka kasus kematian yang dialami D di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal tersebut oleh RS Mitra. RS Mitra secara sistemik diduga melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat sehingga bisa diselamatkan dan RS telah melalaikan kewajibannya," beber Jasra.

Kalau pun disebutkan RS Mitra tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, RS Mitra tetap wajib menangani kegawat daruratan yang dialami oleh bayi Debora. Keharusan ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden 12/2013 tentang JKN khususnya Pasal 25 point b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014. RS Mitra tidak boleh membiarkan dan tidak melakukan kewajibannya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Saya menilai bahwa dokter-dokter dan petugas petugas di RS Mitra diduga dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dgn sadar sehingga menyebabkan kematian ananda D," tandasnya. [zul]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya