Berita

Kesehatan

KPAI: Nilai Kemanusiaan Dikalahkan Oleh Motif Bisnis Rumah Sakit

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 01:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis RS.

"Pihak dokter dan petugas di RS tersebut diduga dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian Ananda D," jelas Komisioner KPAI, Jasra Putra (Senin, 11/9).

Jasra membeberkan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Pasal 2 UU menyatakan RS diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.


Demikian pula Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Sementara setiap pasien, seperti diatur Pasal 32 huruf c, mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Mengacu pada pasal-pasal di UU 44/2009 tersebut maka kasus kematian yang dialami D di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal tersebut oleh RS Mitra. RS Mitra secara sistemik diduga melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat sehingga bisa diselamatkan dan RS telah melalaikan kewajibannya," beber Jasra.

Kalau pun disebutkan RS Mitra tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, RS Mitra tetap wajib menangani kegawat daruratan yang dialami oleh bayi Debora. Keharusan ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden 12/2013 tentang JKN khususnya Pasal 25 point b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014. RS Mitra tidak boleh membiarkan dan tidak melakukan kewajibannya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Saya menilai bahwa dokter-dokter dan petugas petugas di RS Mitra diduga dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dgn sadar sehingga menyebabkan kematian ananda D," tandasnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya