Berita

Adhie Massardi/net

Hukum

Adhie Massardi: KPK Hanya Perlu Diformat Ulang

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak didirikan pada 2002 hingga memasuki usia 15 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah menyentuh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Seolah mereka, terutama yang bergerak di sektor pertambangan (migas dan mineral), tidak pernah menyuap pejabat dan "ngemplang" pajak.

"Padahal, dari skandal penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan tempo hari, polisi mencatat ada sekitar 150 perusahaan, belasan di antaranya perusahaan besar asing, yang manipulasi pajaknya diarsiteki Gayus," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi, dalam keterangan persnya.

Setelah didesak sejumlah LSM dan tokoh pendukungnya, KPK masuk dalam kasus mafia pajak itu dan mensupervisi Polri. Anehnya, setelah KPK masuk, belasan perusahaan asing pengemplang pajak itu raib secara misterius.


Dia mengaku, sejak awal mengetahui bahwa KPK yang diinisiasi Bank Dunia sebagai bagian dari MoU IMF dengan pemerintah (Orde Baru) pada 1997, didesain hanya untuk memberantas korupsi yang dilakukan pejabat lokal, memberikan jaminan negara-negara donor (Bank Dunia) agar tidak dana yang mereka kucurkan tidak dikorupsi.

Itulah sebabnya, KPK yang mendapat sumbangan sangat besar dari luar negeri tidak berani menyentuh perusahaan-perusahaan asing yang banyak main mata dengan pejabat negara dalam mengeruk kekayaan Indonesia. Padahal setiap tahun negara dirugikan ratusan triliun rupiah oleh perusahaan-perusahaan asing itu, baik di sektor pajak maupun bagi hasil yang tidak adil, serta permainan penggantian biaya operasi (cost recovery).

Dia ingat, ketika KPK menangkap Jero Wacik selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melengkapi penangkapan terhadap Kepala SKK Migas waktu itu, Rudy Rubiandini, banyak orang menyangka KPK akan segera masuk ke gurita korupsi migas perusahaan asing raksasa.

"Tapi saya sangat kecewa, karena KPK menghindar berurusan dengan perusahaan asing, dan memilih menjebloskan Jero Wacik dengan skandal korupsi ecek-ecek, yakni pemakaian kas operasional kementerian di masa lalu, yaitu di Kementerian Pariwisata," ujar jurubicara Presiden era Gus Dur ini.

Agar lebih produktif dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia, terutama dalam mengamankan kekayaan sumber daya alamnya, Adhie menyarankan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, agar mengarahkan rekomendasi Pansus KPK di DPR RI untuk memformat ulang KPK.

"KPK hanya perlu diformat ulang, dan DPR harus mengalokasikan dana besar untuk KPK agar tidak ada alasan bagi lembaga ini meminta dana dari asing. Sehingga memiliki keberanian menumpas korupsi yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing, bukan cuma berani ke koruptor lokal, yang notabene didikan perusahaan-perusahaan asing itu," pungkas Adhie. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya