Berita

Noor Aziz Said/Net

Hukum

Ahli: BAP Bisa Direvisi Di Persidangan, Tapi Tidak Sembarangan

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 15:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direvisi pada saat proses persidangan. Sebab, saat memberikan keterangan dalam proses penyidikan, seorang saksi tidak disumpah.

Begitu kata ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said saat memberikan pemaparan keahliannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Noor menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah, tidak bisa dijadikan landasan yang kuat dan berkekuatan hukum mengikat. BAP, sambung Noor, merupakan barang bukti yang akan diuji dalam pengadilan.


"Apabila keterangan yang tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah, maka itu, jadi tambahan alat bukti," urainya.

Meski demikian, langkah untuk mencabut BAP di pengadilan tidak serta merta bebas dilakukan. Pencabutan BAP dalam persidangan harus dengan alasan jelas, semisal merujuk pada data yang kurang dalam BAP.

"Jadi tidak sembarangan dicabut, jadi betul-betul ada alasan yang kuat untuk mencabut BAP," ujarnya.

Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Politisi Hanura itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengaku tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya