Berita

Miryam S. Haryani/Net

Hukum

Ahli Tak Percaya Miryam Ditekan Penyidik KPK

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Noor yang merupakan akademisi pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menilai Miryam memenuhi unsur perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Bahkan perbuatan Miryam dapat dikualifikasi sebagai tindakan korupsi karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 KUHP.

Menurut Noor dalam pasal tersebut ditegaskan UU  dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik lisan atau tulisan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Yang penting dia disumpah, tidak terlepas di pengadilan atau di luar pengadilan, seperti penyidikan," ujarnya saat memberi keterangan mengenai keahliannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Terkait pernyataan Miryam bahwa adanya tekanan dari penyidik KPK, Noor tak percaya. Politisi Hanura itu dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) nya. Apalagi sebelum menandatangani BAP, penyidik menyerahkan kepada Miryam untuk dikoreksi kembali, mana yang perlu ditambah atau dikurangi.

"Maka itu bukan daya paksa, bila diberikan waktu untuk membaca kembali. Kalau memang seperti itu tidak ada paksaan, baik (pemeriksaan) yang pertama, kedua atau pemeriksaan ketiga," ujar Noor.

Miryam didakwa tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya