Berita

Miryam S. Haryani/Net

Hukum

Ahli Tak Percaya Miryam Ditekan Penyidik KPK

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Noor yang merupakan akademisi pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menilai Miryam memenuhi unsur perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Bahkan perbuatan Miryam dapat dikualifikasi sebagai tindakan korupsi karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 KUHP.

Menurut Noor dalam pasal tersebut ditegaskan UU  dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik lisan atau tulisan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Yang penting dia disumpah, tidak terlepas di pengadilan atau di luar pengadilan, seperti penyidikan," ujarnya saat memberi keterangan mengenai keahliannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Terkait pernyataan Miryam bahwa adanya tekanan dari penyidik KPK, Noor tak percaya. Politisi Hanura itu dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) nya. Apalagi sebelum menandatangani BAP, penyidik menyerahkan kepada Miryam untuk dikoreksi kembali, mana yang perlu ditambah atau dikurangi.

"Maka itu bukan daya paksa, bila diberikan waktu untuk membaca kembali. Kalau memang seperti itu tidak ada paksaan, baik (pemeriksaan) yang pertama, kedua atau pemeriksaan ketiga," ujar Noor.

Miryam didakwa tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya