Berita

Miryam S. Haryani/Net

Hukum

Ahli Tak Percaya Miryam Ditekan Penyidik KPK

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Noor yang merupakan akademisi pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menilai Miryam memenuhi unsur perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Bahkan perbuatan Miryam dapat dikualifikasi sebagai tindakan korupsi karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 KUHP.

Menurut Noor dalam pasal tersebut ditegaskan UU  dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik lisan atau tulisan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Yang penting dia disumpah, tidak terlepas di pengadilan atau di luar pengadilan, seperti penyidikan," ujarnya saat memberi keterangan mengenai keahliannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Terkait pernyataan Miryam bahwa adanya tekanan dari penyidik KPK, Noor tak percaya. Politisi Hanura itu dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) nya. Apalagi sebelum menandatangani BAP, penyidik menyerahkan kepada Miryam untuk dikoreksi kembali, mana yang perlu ditambah atau dikurangi.

"Maka itu bukan daya paksa, bila diberikan waktu untuk membaca kembali. Kalau memang seperti itu tidak ada paksaan, baik (pemeriksaan) yang pertama, kedua atau pemeriksaan ketiga," ujar Noor.

Miryam didakwa tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.[wid]


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya