Berita

Foto/Net

Bisnis

Revisi Gross Split Jawab Keluhan Kontraktor Migas

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai positif hasil revisi Peraturan Menteri (Per­men) tentang kontrak bagi hasil gross split. Menurutnya, regulasi baru cukup menarik. Isinya sudah memenuhi harapan kontraktor.

"Banyak kontraktor meng­kritik aturan lama, terutama soal split. Kini ada penambahan (split). Perubahan ini kita harapkan bisa meng­gairahkan iklim investasi," kata Mamit kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Seperti diketahui, Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pada Jumat (8/09).


Regulasi tersebut merupa­kan revisi dari Permen Nomor 8 Tahun 2017. Dalam regulasi ini, pemerintah mengubah insentif dan split, dengan penawaran lebih menjanjikan. Antara lain, akan memberikan insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan gas (migas), menawarkan tam­bahan split produksi, split harga migas. Selain itu, da­lam aturan baru, kontraktor dimungkinkan mendapatkan split tambahan lebih dari 5 persen bila lapangan yang dikelolanya tidak mencapai keekonomian tertentu.

Mamit berharap, Kon­traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa segera melaku­kan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan demikian, bisa membantu mendapatkan cadangan mi­gas baru dan meningkatkan produksi.

"Tidak ada alasan KKKS menolak revisi ini. Per­men baru membuat mereka memungkinkan mendapat­kan keuntungan sama den­gan skema cost recovery," ungkapnya.

Mamit meminta, kontraktor tidak ragu untuk berinvestasi. Selain ada penambahan split, pemerintah juga telah menye­derhanakan proses perizinan sehingga semua proses bisa dilakukan lebih cepat.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yakin revisi terbaru mengenai gross split akan me­narik bagi para investor.

"Kami berharap tahun ini hingga 2025, ada lima sam­pai sepuluh kontrak baru menggunakan skema gross split," ungkapnya.

Dia mengimbau KKKS yang masih menggunakan skema cost recovery, merubah kontraknya menjadi Gross Split. Sehingga, kon­trak kerja sama menggunakan skeman gross split semakin banyak.

"Percayalah, skema gross split bisa mendatangkan efisiensi bagi pemerintah dan kon­traktor," ungkapnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya