Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai positif hasil revisi Peraturan Menteri (PerÂmen) tentang kontrak bagi hasil gross split. Menurutnya, regulasi baru cukup menarik. Isinya sudah memenuhi harapan kontraktor.
"Banyak kontraktor mengÂkritik aturan lama, terutama soal split. Kini ada penambahan (split). Perubahan ini kita harapkan bisa mengÂgairahkan iklim investasi," kata Mamit kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Seperti diketahui, KementeÂrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pada Jumat (8/09).
Regulasi tersebut merupaÂkan revisi dari Permen Nomor 8 Tahun 2017. Dalam regulasi ini, pemerintah mengubah insentif dan split, dengan penawaran lebih menjanjikan. Antara lain, akan memberikan insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan gas (migas), menawarkan tamÂbahan split produksi, split harga migas. Selain itu, daÂlam aturan baru, kontraktor dimungkinkan mendapatkan split tambahan lebih dari 5 persen bila lapangan yang dikelolanya tidak mencapai keekonomian tertentu.
Mamit berharap, KonÂtraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa segera melakuÂkan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan demikian, bisa membantu mendapatkan cadangan miÂgas baru dan meningkatkan produksi.
"Tidak ada alasan KKKS menolak revisi ini. PerÂmen baru membuat mereka memungkinkan mendapatÂkan keuntungan sama denÂgan skema
cost recovery," ungkapnya.
Mamit meminta, kontraktor tidak ragu untuk berinvestasi. Selain ada penambahan split, pemerintah juga telah menyeÂderhanakan proses perizinan sehingga semua proses bisa dilakukan lebih cepat.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yakin revisi terbaru mengenai gross split akan meÂnarik bagi para investor.
"Kami berharap tahun ini hingga 2025, ada lima samÂpai sepuluh kontrak baru menggunakan skema gross split," ungkapnya.
Dia mengimbau KKKS yang masih menggunakan skema
cost recovery, merubah kontraknya menjadi Gross Split. Sehingga, konÂtrak kerja sama menggunakan skeman gross split semakin banyak.
"Percayalah, skema gross split bisa mendatangkan efisiensi bagi pemerintah dan konÂtraktor," ungkapnya. ***