Berita

Agus Rahardjo/net

Hukum

Ancam Anggota DPR, Polisi Akan Panggil Ketua KPK

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2017 | 00:20 WIB | LAPORAN:

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikhwanto memastikan Polri akan menerima semua laporan masyarakat, termasuk rencana anggota DPR RI yang ingin melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo dinilai anggota DPR telah mengeluarkan ancaman karena ingin menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 UU Tipikor yang dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP.

"Pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya dimata hukum, Polri akan menerima, menganalisa laporan tersebut apakah memenuhi unsur pidana", ujar Rikwanto kepada wartawan disela-sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).


Lebih lanjut, Rikwanto memastikan Polri akan memanggil semua pihak yang terkait mulai dari pelapor, saksi dan juga Agus Raharjo. Jika hasil analisa laporan tersebut memiliki unsur pidana, Polri tidak bisa menolak untuk mengelar penyelidikan.

"Jika ada cukup unsur pidana, kemudian pelapor menuntut masalah itu, maka polisi menindaklanjutinya, tidak bisa menolak. Tapi kita tunggu saja laporannya," ujar Rikwanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI, Asrul Sani yang juga anggota Pansus Angket KPK berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP.

Menurut Asrul ancaman yang dilotarkan mantan kepala LKPP itu tidak tepat. Politisi PPP itu juga telah menyiapkan pasal untuk melaporkan balik Agus ke pihak kepolisian.
Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR RI, lantaran pernyataan Agus tersebut dinilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

Aksi dan tindakan Agus Raharjo ini, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa di kontrol.

"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol," kata Asrul Sani di komplek DPR, Jakarta, Senin (4/9).[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya