Berita

Eman Suparman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Eman Suparman: Sebentar-bentar Kena OTT, Gimana Ini?

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2013 ini miris me­lihat makin banyak hakim terjar­ing operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat praktik korupsi. Dia memper­tanyakan pengawasan dari lem­baga yang pernah dipimpinnya. Berikut penuturannya;

Bagaimana Anda melihat persitiwa makin banyaknya hakim yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK belakangan ini?
Dari segi hukumnya, mereka ini tidak punya integritas dan moral sebagai aparatur penegak hukum, yang seharusnya tidak seperti itu. Kalau dari OTT itu, mereka kan melakukan tindakan tercela yang mereka sendiri tidak sadar kalau itu tercela, akhirnya tertangkap. Kalau mereka cerdik kan mereka tidak tertangkap, ini kan lalai dan mereka ini tidak cerdik. Mereka mengerti hukum pidana tapi mereka tidak cerdik.

Pengawasannya terhadap hakim itu sebenarnya ba­gaimana sih?

Pengawasannya terhadap hakim itu sebenarnya ba­gaimana sih?
Kalau dulu selama saya di KY ini kan ada dua macam, ada pencegahan dan pengawasan dari tindakan kode etik. Nah kalau seperti ini, saya tidak tahu seka­rang ini di KY apa yang sudah dijalankannya, apa pencegahan atau pengawasan kode etik yang tidak dilakukannya. Karena se­lama saya tidak di KY, sepertinya KY juga tidak pernah melakukan MKH (Mahkamah Kehormatan Hakim). Masa sih tidak ada laporan yang masuk ke KY itu serius, sehingga dimintakan verifikasi dari hakimnya. MKH itu kan sebenarnya ada aspek pencegahannya untuk hakim, jika ada (hakim) yang berniat, bisa mengurunkan niatnya kalau tahu ada MKH, mereka bisa diberhentikan. Apalagi saya lihat tersangka (OTT Bengkulu) masih muda itu yang pakai kerudung. Saya menduga, pencegahannya tidak maksimal, penegakannya ini tidak terdengar seperti yang dulu dilakukan.

Sebenarnya MKH ini menunggu ada laporan dari masyarakat atau KY mencari tahu adanya celah pelanggaran yang dilakukan hakim?
Dua-duanya. Bisa ada laporan dari masyarakat, bisa juga KY mengetahui tanpa adanya lapo­ran. Bisa saja kan KY mengin­vestigasi, kan di KY itu ada biro investigasi. Nah itu tugasnya itu untuk mendeteksi dini perilaku tercela dari hakim sebagai aparat penegak hukum yang diawasi KY. Ini persoalannya, KY bisa saja melakukan pencegahan apabila biro investigasinya juga jalan. Ini kan sebentar-bentar OTT, sebentar-bentar OTT, gimana ini?

Lalu apa seharusnya yang dilakukan dalam pengawasan perilaku hakim agar ke depan­nya tak ada lagi hakim yang terjaring OTT?
Kita tidak bisa berharap terus menerus kepada Mahkamah Agung saja sebagai lembaga atasannya para hakim, meski di MAitu ada badan pengawasan. Nah itulah fungsi dari Komisi Yudisial sebagai lembaga ek­sternal yang mengawasi para hakim. Lah, kalau seperti ini tidak terdengar gregetnya, tidak terdengar tugas KY, ya akibatnya seperti ini. Para hakim tidak sadar bahwa sebenarnya saya ini sedang diawasi. Ibarat ma­hasiswa sedang ujian, pengawas diam saja dipojok, ya maha­siswanya pada senang karena bisa nyontek. Justru ketahuan nyonteknya itu kan bukan oleh pengawas, tapi oleh yang lain, kan begitu.

Sekarang ini kan hakim itu pengawasnya ya KY, nah seka­rang saat hakimnya melaku­kan kecurangan, yang tahunya kan bukan KY, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa KPK bisa OTT, karena mereka tahu sebelumnya ada ge­jala, ada fenomena, ada tindakan yang memang berptensi terjadi suap misalnya, lalu digrebeklah sebelum itu terjadi. Kalau saya melihat, ini sepertinya karena KY tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai pengawas.

Apakah karena sekarang ini masyarakat lebih percaya KPK, sehingga masyarakat lebih memilih melaporkan ka­sus seperti ini ke KPK ketim­bang ke KY?
Bisa saja, karena dengan lapo­ran dari masyarakat itu KPK bisa melakukan tindakan lebih lanjut sampai akhirnya OTT. Nah semestinya masyarakat juga bisa melaporkannya ke KY, sehingga KY bisa mencegah etika para hakim tidak seperti ini, sampai kena OTT. Kan KY bukan penegak hukum, KY itu kan penegak etika.

Di masa Anda, apakah ada pelimpahan laporan dari KPK tentang adanya laporan kin­erja atau dugaan kecurangan hakim ke KY?

Tidak ada kalau seperti itu. Justru sebaliknya, kita menyam­paikannya kepada KPK. Ketika zamannya saya juga jika ada potensi-potensi yang mengarah kepada tindak pidana jika itu akan terjadi, maka kami yang langsung berkoordinasi dan menyampaikan langsung kepada KPK. Karena KY kan tidak bisa menangkap, jadi kalau ada po­tensi terjadinya tindak pidana, apa itu suap atau yang lainnya, maka KY berkoordinasi dengan KPK. Jangankan korupsi, saat ada hakim di Jakarta Pusat yang tertangkap menkonsumsi narko­ba, Badan Narkotika Nasional (BNN) saja tidak melaporkan­nya ke KY terlebih dahulu, na­mun setelah penangkapan baru ada koordinasi. Nah di situlah terjadinya perdebatan, apakah pidana langsung atau etika dulu. Nah di zaman sekarang, KY itu tidak terlihat dan terdengar sikapnya terhadap para hakim yang tertangkap ini.

Lantas bagaimana penga­wasan Mahkmah Agung?
Saya percaya bahwa MA itu ada pembinaan, ada program pada hakim. maka kalau ada pidana seperti ini, maka ini menjadi tang­gung jawab individual. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya