Berita

Hukum

Bengkulu Masuk "Zona Merah" MA

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Maraknya penangkapan penegak hukum di Provinsi Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi membuat Mahkamah Agung (MA) turun tangan langsung untuk mengawasi secara seksama seluruh institusi pengadilan di provinsi tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah menjelaskan, Bengkulu masuk ke dalam kawasan 'zona merah' yang institusi dan aparat peradilannya bakal diawasi secara khusus.

Pihaknya, kata dia, tidak mentolerir penegak hukum yang kedapatan melanggar kode etik. Bahkan, sambung Abdullah, pasca operasi tangkap tangan, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, tim pengawasan MA diterjunkan ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto untuk menelisik kelalaian Kaswanto dalam pembinaan hakim di PN Bengkulu.


"Kemarin kan sudah berkali-kali itu ada kasus. Nah, justru karena banyak informasi (hakim dan panitera terlibat kasus) fokusnya ke sana. Bengkulu masuk pengawasan khusus," ujar Abdullah kepada wartawan di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).

Lebih lanjut, Abdullah menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan terkait vonis yang dijatuhan Dewi dalam perkara bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson untuk mengajukan banding.

Sebab, lanjut dia, MA tidak akan menggelar eksaminasi khusus terhadap putusan tersebut. Pihaknya juga memastikan akan memberi pengawasan ketat dalam proses banding tersebut.

"Nanti kan putusannya bisa diperiksa ketika banding," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tahun lalu, KPK juga menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, sebesar Rp150 juta.

Pada kasus yang melibatkan Dewi Suryana, suap diduga diberikan Syuhadatul untuk meringankan vonis dalam perkara bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya