Berita

Hukum

Alfian Tanjung Dan Pengacara Merasa Dikuntit Polisi Sejak Dari PN Surabaya

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian dianggap telah melanggar sejumlah aturan hukum dan menyingkirkan hak asasi manusia dalam penangkapan paksa terhadap Alfian Tanjung, Rabu (6/9) lalu.

Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian, mengatakan, banyak kejanggalan terjadi sejak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu siang. Misalnya, terlalu banyak petugas kepolisian di dalam ruang sidang, bahkan dua anggota polisi berdiri di belakang majelis hakim. Namun, Majelis Hakim pada persidangan itu kemudian membebaskan Alfian Tanjung dari tuduhan ujaran kebencian.

"Tidak boleh ada polisi di belakang hakim. Mau ngapain dia di situ?" kata Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


Saat diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, sejumlah polisi pun terus mengikuti Alfian dan tim kuasa hukumnya.

Ketika tim kuasa hukum ingin menjemput Alfian dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, penyidik dari Polda Jawa Timur datang. Menurut Alkatiri, salah satu aparat yang menjemput adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.

"Saat kami tanyakan mengapa klien kami dibawa, mereka tidak memberi jawaban. Hanya mengatakan mendapat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap ustad di perkara lain. Orang ditangkap harusnya diberi penjelasan," kata Alkatiri.

Alkatiri  menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap penangkapan tersebut. Tim kuasa hukum Alfian di Surabaya lantas menghubungi tim dari Jakarta untuk melakukan pengawalan terhadap klien mereka.

"Ustad Alfian dibawa pukul 24.00 saat itu lewat Bandara Surabaya ke Jakarta," jelas Alkatiri.

Lebih lanjut, tambah Alkatiri, tim kuasa hukum yang dipimpin Sulistiyowati langsung merapat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sulis menunggu sampai pukul 02.00 WIB, Kamis (7/9).

Sulis beberapa kali mencoba menjalin komunikasi ke penyidik dan jajaran Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Sulis mendapat jawaban bahwa kliennya dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Saat itu juga saya berangkat ke Mako Brimob. Di sana saya tidak diperbolehkan masuk," jelas dia.

Menurut Sulis, penghadangan polisi terhadap advokat yang ingin melihat kliennya merupakan pelanggaran Pasal 57 KUHAP tentang Hak-hak Tersangka dan Terdakwa.

"Sampai sekarang, saya belum diberikan izin untuk menemui Ustadz Alfian. Padahal kami ingin berkoordinasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya," jelas dia.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Arif Razman Nasution, menambahkan, tindakan kepolisian yang arogan itu telah melanggar hak kemanusiaan Alfian. Selain melanggar Pasal 57 KUHAP, polisi juga menabrak Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

"Harusnya polisi tunduk pada keputusan pengadilan. Alfian itu kan diputus bebas. Harusnya dibiarkan keluar merasakan kemerdekaan dan setelah itu diambil. Ini kan tidak, langsung diambil," sesal Razman. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya