Berita

Hukum

Alfian Tanjung Dan Pengacara Merasa Dikuntit Polisi Sejak Dari PN Surabaya

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian dianggap telah melanggar sejumlah aturan hukum dan menyingkirkan hak asasi manusia dalam penangkapan paksa terhadap Alfian Tanjung, Rabu (6/9) lalu.

Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian, mengatakan, banyak kejanggalan terjadi sejak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu siang. Misalnya, terlalu banyak petugas kepolisian di dalam ruang sidang, bahkan dua anggota polisi berdiri di belakang majelis hakim. Namun, Majelis Hakim pada persidangan itu kemudian membebaskan Alfian Tanjung dari tuduhan ujaran kebencian.

"Tidak boleh ada polisi di belakang hakim. Mau ngapain dia di situ?" kata Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


Saat diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, sejumlah polisi pun terus mengikuti Alfian dan tim kuasa hukumnya.

Ketika tim kuasa hukum ingin menjemput Alfian dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, penyidik dari Polda Jawa Timur datang. Menurut Alkatiri, salah satu aparat yang menjemput adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.

"Saat kami tanyakan mengapa klien kami dibawa, mereka tidak memberi jawaban. Hanya mengatakan mendapat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap ustad di perkara lain. Orang ditangkap harusnya diberi penjelasan," kata Alkatiri.

Alkatiri  menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap penangkapan tersebut. Tim kuasa hukum Alfian di Surabaya lantas menghubungi tim dari Jakarta untuk melakukan pengawalan terhadap klien mereka.

"Ustad Alfian dibawa pukul 24.00 saat itu lewat Bandara Surabaya ke Jakarta," jelas Alkatiri.

Lebih lanjut, tambah Alkatiri, tim kuasa hukum yang dipimpin Sulistiyowati langsung merapat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sulis menunggu sampai pukul 02.00 WIB, Kamis (7/9).

Sulis beberapa kali mencoba menjalin komunikasi ke penyidik dan jajaran Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Sulis mendapat jawaban bahwa kliennya dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Saat itu juga saya berangkat ke Mako Brimob. Di sana saya tidak diperbolehkan masuk," jelas dia.

Menurut Sulis, penghadangan polisi terhadap advokat yang ingin melihat kliennya merupakan pelanggaran Pasal 57 KUHAP tentang Hak-hak Tersangka dan Terdakwa.

"Sampai sekarang, saya belum diberikan izin untuk menemui Ustadz Alfian. Padahal kami ingin berkoordinasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya," jelas dia.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Arif Razman Nasution, menambahkan, tindakan kepolisian yang arogan itu telah melanggar hak kemanusiaan Alfian. Selain melanggar Pasal 57 KUHAP, polisi juga menabrak Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

"Harusnya polisi tunduk pada keputusan pengadilan. Alfian itu kan diputus bebas. Harusnya dibiarkan keluar merasakan kemerdekaan dan setelah itu diambil. Ini kan tidak, langsung diambil," sesal Razman. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya