Berita

Hukum

MA: Hakim Terima Sogokan Bukan Karena Gaji Kecil, Tapi Faktor Keinginan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Tindakan tercela para hakim di Indonesia yang berani menerima suap harus ditegaskan bukan karena hakim menerima gaji atau tunjangan yang kecil.

Kepala Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi dduga menerima suap dari Syuhadatul, kolega terdakwa kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013.

Dijelaskan Abdullah, remunerasi dan tunjangan yang diberikan kepada aparat peradilan sudah mencukupi. Tapi, Abdullah enggan merinci berapa rata-rata gaji dan tunjangan yang didapat hakim dan panitera


"Ada keinginan dan kebutuhan. Cukup dan tidak cukup bisa diukur dari kebutuhan. Sepanjang gajinya untuk makan sebulan sudah terpenuhi, harusnya sudah cukup. Tapi, kalau mengikuti keinginan sampai kapan pun enggak akan cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9).

KPK telah menetapkan Dewi, bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, serta Syuhadatul Islamy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp 125 juta dari Syuhadatul. Tujuannya agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2013.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Dewi dan Hendra disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syuhadatul, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dewi dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9). Bersama keduanya juga ditangkap lima orang lain. Tetapi KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra, serta Syuhadatul selaku keluarga terdakwa Wilson, sebagai tersangka. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya