Berita

Hukum

MA: Hakim Terima Sogokan Bukan Karena Gaji Kecil, Tapi Faktor Keinginan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Tindakan tercela para hakim di Indonesia yang berani menerima suap harus ditegaskan bukan karena hakim menerima gaji atau tunjangan yang kecil.

Kepala Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi dduga menerima suap dari Syuhadatul, kolega terdakwa kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013.

Dijelaskan Abdullah, remunerasi dan tunjangan yang diberikan kepada aparat peradilan sudah mencukupi. Tapi, Abdullah enggan merinci berapa rata-rata gaji dan tunjangan yang didapat hakim dan panitera


"Ada keinginan dan kebutuhan. Cukup dan tidak cukup bisa diukur dari kebutuhan. Sepanjang gajinya untuk makan sebulan sudah terpenuhi, harusnya sudah cukup. Tapi, kalau mengikuti keinginan sampai kapan pun enggak akan cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9).

KPK telah menetapkan Dewi, bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, serta Syuhadatul Islamy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp 125 juta dari Syuhadatul. Tujuannya agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2013.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Dewi dan Hendra disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syuhadatul, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dewi dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9). Bersama keduanya juga ditangkap lima orang lain. Tetapi KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra, serta Syuhadatul selaku keluarga terdakwa Wilson, sebagai tersangka. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya