Berita

Hukum

Sidangkan Kembali Sengketa Lahan, 6 Hakim Agung Diadukan Ke KY‎

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 08:41 WIB | LAPORAN:

Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, para hakim menyidangkan kembali perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Enam hakim agung yang dilaporkan yakni Zahrul Rabani, Ibrahim, Yakup Ginting, Is Sudaryono, HM. Hary Djatmiko, H Supandi. Serta dua panitera atas nama Ni Luh Perginasari Artitah dan Ruth Endang Lestari.

Adapun, yang melaporkan adalah warga Jatinegara, Jakarta Timur Nogo Boedi Soegiarto. Dia merupakan ahli waris dari Almarhum Budi Purnama, pemilik lahan seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jatinegara.


"Saya tidak mengerti, negara sudah merdeka 72 tahun tapi ada majelis hakim memutus perkara yang sudah inkracht diadili kembali. Kok bisa," kata Nogo di Gedung KY, Jakarta, Kamis kemarin (7/9)‎.
‎
Dia menjelaskan, kasus bermula saat kepemilikan tanah disengketakan terkait sertifikat ganda antara ahli waris dengan seseorang bernama Hindharto Budiman. Pihak ahli waris kemudian memenangkan sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009.‎

‎Begitu pula dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga dimenangkan oleh ahli waris. Namun, ternyata kubu Hindharto tidak puas dan menggugat kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusannya hingga peninjauan kembali juga ditolak.

"Tanah tersebut milik Almarhum Budi Purnama, ayah saya dan keluarga saya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Nogo.
‎
Tidak terima gugatannya ditolak, Hindharto lalu mengajukan upaya PK kembali dan anehnya justru dikabulkan oleh hakim MA.
‎
"Sudah jelas tindakan dalam putusan PK telah dirancang dari awal sejak awal permohonan PK oleh Hindharto Budiman melalui kuasa hukumnya," bebernya.
‎
Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan para hakim agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Hindharto Budiman.
‎
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea mengatakan bahwa jika ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap namun disidangkan kembali atau nebis in idem maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus turun tangan langsung.

Hal tersebut mengacu pada pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyatakan perkara yang sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili kembali.

"Patut diduga ada dugaan lain dan sekaligus dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan kode etik hakim," tambah Iqbal dlam keterangannya, Jumat (8/9). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya