Berita

Hukum

Sidangkan Kembali Sengketa Lahan, 6 Hakim Agung Diadukan Ke KY‎

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 08:41 WIB | LAPORAN:

Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, para hakim menyidangkan kembali perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Enam hakim agung yang dilaporkan yakni Zahrul Rabani, Ibrahim, Yakup Ginting, Is Sudaryono, HM. Hary Djatmiko, H Supandi. Serta dua panitera atas nama Ni Luh Perginasari Artitah dan Ruth Endang Lestari.

Adapun, yang melaporkan adalah warga Jatinegara, Jakarta Timur Nogo Boedi Soegiarto. Dia merupakan ahli waris dari Almarhum Budi Purnama, pemilik lahan seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jatinegara.


"Saya tidak mengerti, negara sudah merdeka 72 tahun tapi ada majelis hakim memutus perkara yang sudah inkracht diadili kembali. Kok bisa," kata Nogo di Gedung KY, Jakarta, Kamis kemarin (7/9)‎.
‎
Dia menjelaskan, kasus bermula saat kepemilikan tanah disengketakan terkait sertifikat ganda antara ahli waris dengan seseorang bernama Hindharto Budiman. Pihak ahli waris kemudian memenangkan sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009.‎

‎Begitu pula dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga dimenangkan oleh ahli waris. Namun, ternyata kubu Hindharto tidak puas dan menggugat kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusannya hingga peninjauan kembali juga ditolak.

"Tanah tersebut milik Almarhum Budi Purnama, ayah saya dan keluarga saya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Nogo.
‎
Tidak terima gugatannya ditolak, Hindharto lalu mengajukan upaya PK kembali dan anehnya justru dikabulkan oleh hakim MA.
‎
"Sudah jelas tindakan dalam putusan PK telah dirancang dari awal sejak awal permohonan PK oleh Hindharto Budiman melalui kuasa hukumnya," bebernya.
‎
Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan para hakim agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Hindharto Budiman.
‎
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea mengatakan bahwa jika ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap namun disidangkan kembali atau nebis in idem maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus turun tangan langsung.

Hal tersebut mengacu pada pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyatakan perkara yang sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili kembali.

"Patut diduga ada dugaan lain dan sekaligus dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan kode etik hakim," tambah Iqbal dlam keterangannya, Jumat (8/9). [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya