Berita

Net

Hukum

MA Tidak Bantu Hakim Yang Ditangkap KPK

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 08:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana atas penerimaan suap pada Kamis dini hari (7/9).

Terkait hal tersebut, Mahkamah Agung memastikan tidak memberi bantuan hukum kepada Dewi Suryana.

"MA tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada aparaturnya yang kena OTT (operasi tangkap tangan)," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto dalam keterangannya, Jumat (8/9).


Menurutnya, sudah menjadi prinsip MA untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada hakim yang menjadi tersangka.

"Kita tidak main-main. Ini warning kepada seluruh aparat pengadilan," ujarnya.

MA pun memberikan ultimatum kepada aparat pengadilan untuk tidak coba-coba melakukan praktik korupsi. Apabila para aparat tidak berubah ke arah yang positif maka MA akan mengambil tindakan tegas.

"Jangan main-main lagi. Teman-teman yang masih tidak mengubah dirinya akan digilas oleh perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," tegas Sunarto.

Dewi Suryana ditangkap bersama seorang panitera pengganti Hendra Kurniawan. Saat ini keduanya berstatus tersangka kasus suap. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf (c) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya