Berita

Hukum

Akhirnya, Serikat Pekerja Laporkan Direksi PT Pos Indonesia Ke Polisi

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) melaporkan jajaran Direksi PT Pos Indonesia (Persero) ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tindak pidana tentang Serikat Pekerja.

Mereka yang dilaporkan adalah Direktur Utama, Gilarsi Wahyu Setijono; Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi; dan Bestin Anwar.

"Mereka bertiga yang kami anggap paling bertanggung jawab dalam PHK enam anggota SPPI," kata kuasa hukum SPPI, Husendro, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (7/9).


Pihak kepolisian menerima pengaduan itu dengan memberi tanda bukti lapor bernomor LP/4257/IX/2017/PMJ dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, Fadhol Wahab. Pelapor sendiri adalah Ketua DPW IV SPSI yang menjadi salah satu korban pemecatan.

Husendro mengatakan, langkah hukum ini diambil karena Dewan Direksi tidak menanggapi dua kali somasi dari SPPI yang mempertanyakan pemecatan tidak sesuai aturan terhadap enam karyawan PT Pos Indonesia.

Awal perkaranya, para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.

Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.

Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.

"Rapat direksi 7 Agustus 2017 memutuskan PHK. Tanggal 21 Agustus 2017, teman-teman kami menerima surat PHK-nya," kata Husendro.

Dia tegaskan, para anggota SPPI yang menjadi korban PHK hanya menjalankan tugas mereka sebagai pengurus serikat pekerja. Sedangkan PHK dilakukan tanpa alasan jelas sampai saat ini.

PHK terhadap enam anggota SPPI dinilai melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Isinya, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak  menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh.

Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Di mana rasa kemanusiaan mereka (Direksi)? Rata-rata yang dipecat itu masa kerjanya sudah 35 tahun ke atas, gaji pokok sangat rendah, sudah begitu dipecat semena-mena. Mau makan apa anak dan istri mereka?" ungkap Husendro.

Keenam anggota SPPI yang dipecat sepihak adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri, Efrimar; serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar; Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri, Nurhamzah; dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Selain laporan kepolisian, SPPI juga telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas HAM pada 22 Agustus 2017. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya