Berita

Hukum

Akhirnya, Serikat Pekerja Laporkan Direksi PT Pos Indonesia Ke Polisi

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) melaporkan jajaran Direksi PT Pos Indonesia (Persero) ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tindak pidana tentang Serikat Pekerja.

Mereka yang dilaporkan adalah Direktur Utama, Gilarsi Wahyu Setijono; Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi; dan Bestin Anwar.

"Mereka bertiga yang kami anggap paling bertanggung jawab dalam PHK enam anggota SPPI," kata kuasa hukum SPPI, Husendro, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (7/9).


Pihak kepolisian menerima pengaduan itu dengan memberi tanda bukti lapor bernomor LP/4257/IX/2017/PMJ dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, Fadhol Wahab. Pelapor sendiri adalah Ketua DPW IV SPSI yang menjadi salah satu korban pemecatan.

Husendro mengatakan, langkah hukum ini diambil karena Dewan Direksi tidak menanggapi dua kali somasi dari SPPI yang mempertanyakan pemecatan tidak sesuai aturan terhadap enam karyawan PT Pos Indonesia.

Awal perkaranya, para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.

Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.

Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.

"Rapat direksi 7 Agustus 2017 memutuskan PHK. Tanggal 21 Agustus 2017, teman-teman kami menerima surat PHK-nya," kata Husendro.

Dia tegaskan, para anggota SPPI yang menjadi korban PHK hanya menjalankan tugas mereka sebagai pengurus serikat pekerja. Sedangkan PHK dilakukan tanpa alasan jelas sampai saat ini.

PHK terhadap enam anggota SPPI dinilai melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Isinya, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak  menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh.

Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Di mana rasa kemanusiaan mereka (Direksi)? Rata-rata yang dipecat itu masa kerjanya sudah 35 tahun ke atas, gaji pokok sangat rendah, sudah begitu dipecat semena-mena. Mau makan apa anak dan istri mereka?" ungkap Husendro.

Keenam anggota SPPI yang dipecat sepihak adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri, Efrimar; serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar; Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri, Nurhamzah; dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Selain laporan kepolisian, SPPI juga telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas HAM pada 22 Agustus 2017. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya